Ketua Pemuda Adat Sarmi: Saksi di MK Jangan Takut, Demi Menyelamatkan Demokrasi 

Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Papua, Esau Sawery

Metro – Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Papua, Esau Sawery menyerukan kepada para saksi yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tampil gagah berani dan menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut. 

Menurutnya, kehadiran saksi di MK memegang peranan penting dalam menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Sarmi.

Bacaan Lainnya

Katanya, para saksi adalah pahlawan demokrasi, sehingga jangan gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi atau ancaman. 

“Sampaikan apa yang benar-benar terjadi, dan bagaimana demokrsi dinodai. Jika benar, katakanlah benar. Jika salah, katakan salah. Ini saatnya kita buktikan bahwa demokrasi di Sarmi masih bisa diluruskan,” ujar Esau di Sarmi belum lama ini.

Ia menekankan,proses di MK harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan. Para saksi, katanya, memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara lantang dan tegas di hadapan majelis hakim. 

“Kita adalah negara hukum, maka harus ada masyarakat yang berani menyuarakan kebenaran. Demokrasi kita memang sedang diuji, namun ini adalah kesempatan untuk menjadikannya lebih baik,” ucapnya.

Pilkada Sarmi 2024, kini memasuki fase penting setelah Paslon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Esau Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan ini menyoroti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua pasangan calon berharap MK memberikan keputusan yang adil, termasuk kemungkinan diskualifikasi Paslon 01 Dominggus-Jumiarti atau pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam situasi yang dinamis ini, Esau Sawery mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. 

“Saya sebagai Ketua Pemuda Adat Sarmi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar, terutama di media sosial,” ujarnya.

Esau menegaskan, gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 dan 03 adalah hak konstitusi yang harus dihormati, dan setiap warga negara yang merasa dirugikan memiliki hak membawa permasalahan itu ke MK. Untuk itu, masyarakat harus memahami ini sebagai bagian dari proses demokrasi.

Hormati Proses Hukum

Esau juga meminta generasi muda, pemuda adat, tokoh masyarakat, dan paguyuban bersama menjaga kedamaian di tengah proses yang berjalan. 

Katanya, tak perlu ada lagi bentuk provokasi maupun intimidasi yang hanya memperkeruh keadaan, sebab pembangunan demokrasi di Sarmi tanggung jawab bersama. 

“Jangan lagi kita terjebak dalam politik ekstrem yang justru merugikan masa depan kita. Mari kita kedepankan politik yang sehat dan beradab,” kata Esau.

Esau juga mengingatkan, apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, seluruh masyarakat Sarmi akan menerimanya dengan lapang dada. Dikatakannya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati. 

“Jika ada pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan sesuai UU, dan bagi yang melanggar biarkan juga menerima konsekuensi hukum sesuai UU,” ucapnya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *