Dukung Putusan MK Terkait Pilgub Papua, BMP Provinsi Papua Tolak Penyebaran Hoaks

Ketua BMP RI Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi (tengah) bersama pengurus BMP Provinsi Papua saat memberikan keterangan pers

Metro – Barisan Merah Putih Republik Indonesia atau BMP RI Provinsi Pmenyatakan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BMP Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi di Rumah Kebangsaan yang berada di Batas Kota, Waena, Kota Jayapura, Papua pada Jumat 28 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Yeri menegaskan BMP Provinsi Papua sejalan demen BMP Pusat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

“BMP Papua mendukung pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar berjalan dengan aman dan damai,” kata Yeri Steli Hamadi.

Ia pun menegaskan BMP Provinsi Papua menolak penyebaran berita hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pilgub Papua

BMP Provinsi Papua pun mengajak seluruh masyarakat Papua, untuk datang ke tempat pemungutan suara atau TPS menggunakan hak pilihnya, dalam pemungutan suara ulang Pilgub Papua, guna menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun mendatang.

Ketua BMP Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi

Barisan Merah Putih Provinsi Papua juga mendukung penyelenggara pemilu di Papua, bekerja independen dan transparan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Papua.

“Kami BMP Provinsi Papua mendukung kerja independen dan transparan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, Polri, dan TNI dalam menyukseskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gubernur di Provinsi Papua,” kata Yeri Stenli Hamadi. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *