Oleh
Dominikus Chambu
Kabupaten Merauke bersama 8 (delapan) Kabupaten Otonom lainnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Saat itu Kabupaten Merauke, meliputi: 5 (lima) Wilayah Kepala Pemerintahan, yaitu: Kepala Pemerintahan setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi yang terdiri dari 30 distrik dan 513 kampung/kelurahan.
Pada tahun 1999 Indonesia mulai fokus memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintahan daerah melalui pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Oleh karena itu, penataan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi salah satu isu penting yang sampai sekarang masih menjadi fokus Pemerintah Pusat
Otonomi Khusus mulai diberlakukan di Provinsi Papua pada tahun 2002 berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maka Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh tanah Papua mulai dilakukan secara masif Pada Tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, dimana terbentuk 14 kabupaten di Papua yang dimekarkan dan diantara itu ada Pemekaran dari kabupaten Merauke (Kabupaten Induk) menjadi Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat
Dalam peraturan pemerintah prasyarat pembentukan wilayah provinsi harus meliputi minimal lima kabupaten/ kota, sedangkan untuk kabupaten terdiri dari lima kecamatan dan kota cukup dengan empat kecamatan. Di sisi lain pembentukan kecamatan, kelurahan dan desa hanya ditetapkan melalui peraturan daerah.
Berdasarkan hal itu tahun 2002 munculah wacana Pemekaran wilayah yaitu Kabupaten Merauke (Kabupaten Induk), Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah itu juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan. Di sisi lain sebagai syarat untuk membentuk Propinsi Papua Selatan yang terdiri dari Kabupaten Merauke (Kabupaten Induk), Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat
Wacana pembentukan Provinsi Papua Selatan dimulai 2002 kemudian 2007 dideklarasikan oleh Jhon Gluba Gebze (Mantan Bupati Merauke) bersama teamnya dan pada hari selasa 15 Juni 2021 di deklarasikan lagi oleh Empat bupati yakni Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo dan Bupati Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu. Prosesnya sementara berjalan dan sebentar lagi Palu akan di ketukkan.
Pada tahun 2021 Berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU Otsus No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua munculah semangat pemekaran DOB 3 provins yaitu DOB Provinsi Papua Selatan, DOB Provinsi Papua Tengah, dan DOB Provinsi Papua Pegunungan Tengah Dengan demikian, di tanah Papua terdapat 5 provinsi, yaitu: Provinsi Papua, Papua Barat, DOB Provinsi Papua Selatan, DOB Provinsi Papua Tengah, dan DOB Provinsi Papua Pegunungan Tengah
Beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah dapat dianggap sebagai salah satu pendekatan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan publik, yaitu :
a. Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur
Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.
b. Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi local
Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali.
c. Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan
Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.
Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara lebih rinci, pada umumnya pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :
- Peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- Percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat;
- Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
- Percepatan pengelolan potensi daerah;
- Peningkatan keamanan dan keterlibatan;
- Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan darah.
Namun, agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan pedoman, yaitu :
a. Faktor Ekonomi
Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB. Peningkatan itu bisa dilakukan secara bertahap dengan parameter yang bisa dibuat secara cermat dengan memperhitungkan potensi ekonomi daerah. Prioritas pembangunan harus disusun secara cermat mulai dari pembangunan infraskruktur dasar dan seterusnya.
b. Faktor Sosial Politik
Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat. Pemekaran tidak boleh menyebabkan perpecahan apalagi sampai berujung konflik horizontal. Dibeberapa daerah pemekaran seringkali menimbulkan konflik sosial politik. Pemekaran juga harus dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Aspirasi pemekaran harus muncul sebagai kesadaran sosial politik seluruh warga dalam rangka membangun dan mensejahterakan daerah, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan.
c. Faktor Kemandirian Daerah
Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya.
d. Faktor Organisasi dan Manajemen
Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Masyarakat, Sumber Daya Organisasi Perangkat, Sarana dan Prasarana Dasar. Dibeberapa daerah pemekaran, keterbatasan SDM Aparatur, Finansial, Organisasi Perangkat, dan sarana-prasarana dasar seringkali menjadi masalah besar dan tidak menunjukkan adanya perbaikan dari waktu ke waktu.
e. Jangkauan Pelayanan
Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya). Inilah makna desentralisasi dalam perpektif pelayanan publik, dimana ada otonomi daerah untuk mengadakan dan memenuhi kebutuhan warganya.
f. Faktor Kualitas Pelayanan Publik
Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonomi baru.ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli masyarakat, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya harus secara kualitatif dan kuantitatif mengalami peningkatan. Pemekaran yang tidak memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus menjadi tanda tanya besar bagi indikator keberhasilan pemekaran.
g. Faktor tata pemerinrahan yang baik (good gevernance)
Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi. Good local govermance terbentuk jika akuntabilitas pemerintahan daerah semakin baik, transparansi semakin tinggi, prinsip rule of law semakin dapat ditegakkan, partisipasi masyarakat semakin meningkat, pemerintahan yang semakin efisien dan efektif, konflik kepentingan dalam birokrasi dapat dikurangi. Pengisian jabatan-jabatan karir tidak dipenuhi dengan praktek KKN.
h. Faktor Responsiveness
Pemekaran daerah harus mendorong pemerintahan daerah yang memiliki daya tanggap dalam merumuskan kebutuhan dan potensi daerah. Hal ini dapat terlihat dari rencana strategis, program dan implementasi program-program pembangunan. Jika tidak terdapat rencana strategis, program dan implementasi program yang inovatif, maka pemekaran daerah tidak menumbuhkan daya tanggap daerah terhadap potensi dan kebutuhan daerah.
Dapat juga ditambahkan bahwa rekonstruksi pembentukan daerah otonom haruslah dilakukan melalui konsep community development, yaitu to improve the economic, social and cultural condition of communities, to integrate these communities into the life of nation, and to enable them to cotribute fully to national progress.
Memang usulan pemekaran yang diajukan melalui surat resmi ke DPR dan DPD, alasan normatif yang diajukan tidak berbeda dengan tujuan pemekaran sebagaimana diuraikan diatas, yaitu :
a. Aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih mudah tersalur
Dengan adanya pemekaran wilayah, maka cakupan pemerintahan baru menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, sehingga pelayanan semakin dekat, yang pada gilirannya aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah akan lebih mudah tersalurkan.
b. Pemerataan belanja pemerintah daerah
Pemekaran wilayah akan menjadikan suatu pemerintahan daerah menjadi terbagi dua, sehingga beberapa daerah akan terbagi ke dalam dua pemerintahan. Alokasi anggaran pemerintahanpun tentunya akan terbagi ke dalam dua pemerintahan tersebut. Maka diharapkan pemerataan belanja daerah dapat lebih baik, sehingga masyarakat yang dinaungi oleh pemerintah darah induk dan pemerintah daerah hasil pemekaran menjadi lebih sejahtera, karena alokasi anggaran telah merata.
c. Peningkatan pengelolaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah
Salah satu tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar.
d. Belanja rutin dan pembangunan makin merata
Pemekaran wilayah akan berdampak langsung pada pemisahan pemerintahan daerah induk dan pemerintahan daerah hasil pemekaran. Dengan kondisi ini, diharapkan terjadi pemerataan antara belanja rutin dan pembangunan yang dilakukan oleh kedua pemerintahan daerah, sehingga pada gilirannya distribusi anggaran lebih adil antara satu daerah dengan daerah lain.
Akan tetapi menjadi pertanyaan apakah benar alasan normatif itu merupakan motif pokok menguatnya tuntutan pemekaran di beberapa daerah, dan ternyata, jawaban mayoritas adalah tidak. Dalam kenyataan di lapangan mayoritas penggerak pemekaran memiliki agenda personal. Dalam praktiknya, tak jarang pemekaran lebih dimotivasi oleh obsesi daerah mengejar kucuran dana dari pusat yang ujung-ujungnya merangsang korupsi. Tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat seolah hanya menjadi jargon-jargon semu yang sulit didefinisikan masyarakat di sejumlah daerah. Di samping itu, pembentukan daerah-daerah otonom baru, membuat elite politik di daerah memanfaatkannya untuk kepentingan politik mereka, diantaranya adalah perebutan posisi-posisi strategis dengan tujuan penguatan eksistensi kepentingan kelompok yang dipikulnya. Ada lagi alasan yang sering tidak diungkap yaitu upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu.
Hal itu tersimpulkan dari respons publik dalam jajak pendapat yang diselenggarakan 19-20 September 2007 terhadap 1.214 pengguna telepon. Mayoritas publik (67,3 persen responden) menilai pemekaran daerah yag banyak terjadi beberapa tahun terakhir ini lebih banyak merupakan dorongan elite politik semata ketimbang pemenuhan atas aspirasi masyarakat di daerah. Sebanyak tujuh dari sepuluh responden juga menyatakan pemekaran daerah lebih banyak menguntungkan elite dan partai politik.
Jadi sangat wajar jika selama beberapa tahun periode otonomi daerah, dilema pemekaran tak kunjung tuntas. Proses pemekaran daerah yang berlangsung sejak tahun 1999 bergulir tak terkendali.
Mengingat tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan umum, dan memperkuat daya saing daerah, maka membanjirnya tingkat pemekaran wilayah tersebut mengancam turunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hasil evaluasi kinerja DOB yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hanya 58,71% berkinerja tinggi. Sisanya 34,19% berkinerja sedang, dan 4,16% berkinerja rendah. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri melansir 80% DOB gagal meningkatkan kesejahteraan.
Fakta lain dari hasil evaluasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan ada 34 daerah yang menjadi tertinggal atau miskin setelah dimekarkan.
Memang tidak semua daerah pemekaran mendapat predikat negatif. Sejumlah daerah otonom baru ada yang berhasil meningkatkan perekonomian daerahnya. Disamping itu, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa selama sembilan tahun berotonomi sejumah dampak positif dari prinsip otonomi telah muncul seperti : (i) Berkembangnya prinsip demokrasi, partisipasi, dan kebebasan memang mencuat ke permukaan, (ii) Di lihat dari sudut rakyat di aras lokal, munculnya Daerah Otonomi Baru menyebabkan adanya perkembangan infrastruktur (gedung pemerintahan, jalan, puskesmas, sekolahan dan lain-lain), (iii) Pelayanan publik menjadi lebih dekat terutama di bidang pelayanan pemerintahan, (iv) Identitas sosial-politik lokal menjadi mempunyai kesempatan untuk diakui eksistensinya.
Walaupun ditemui sejumlah hasil yang menggembirakan namun sejumlah masalah juga muncul dan semakin lama menjadi semakin besar, yaitu : (i) Kentalnya warna kedaerahan (termasuk ide dominasi putra daerah) di dalam semua proses dan bidang sosial, politik, budaya dan ekonomi, (ii) Banyaknya Provinsi dan Kabupaten/Kota baru yang kemunculannya selalu menimbulkan konflik kepentingan antar elite yang pada akhirnya berdampak pada konflik antar massa masing-masing pendukung, (iii) Ketidakjelasan relasi antar fungsi dalam sistem pemerintahan pusat dengan daerah dan antar daerah. Selain itu juga muncul ketidakjelasan peran Gubernur di dalam mengkoordinasi dan mensinergikan kinerja antara kepala daerah yang ada “dibawahnya” (Bupati dan Walikota).
Masalah yang akan timbul terhadap orang asli Papua jika Daerah Otonom Baru (DOB) Propinsi Papua Selatan jadi yakni muncul beberapa persoalan sosial yang menjadi perhatian dan keprihatinan mayoritas masyarakat Papua, yaitu marginalisasi dan depopulasi orang asli Papua (OAP).
Dalam artikel Sitokdana menyampaikan bahwa setelah pemekaran provinsi nantinya ada pemekaran kabupaten/kota. Salah satu dampak dari pemekaran DOB yang saat ini dikhawatirkan oleh mayoritas masyarakat asli Papua adalah meningkatnya pertumbuhan penduduk akibat migrasi penduduk masuk, seperti yang terjadi sepuluh tahun pertama Otsus jilid I. Hal ini akan terjadi di Propinsi Papua Selatan jika nanti terbentuk,
Prediksi Jim elmslie (Univeristy of Sidney, 2010) OAP 1,760,557 (48,73%) dan NON OAP 1,852,297 (51,27%) total 3.612,854 (100%) kemudian tahun 2020 OAP ada 2,112,681 (28,99%) dan NON OAP ada 5,174,782 (71,1%), total 7,287,463 (100%) sementara Prediksi Yale Univeristy (Kenaikan penduduk pada 2020) menyebutkan OAP 28,99% dan NON OAP 71,01%
Menurut Data BPS tahun 2010, laju pertumbuhan penduduk sepanjang tahun 2000-2010 di Provinsi Papua adalah yang tertinggi di Indonesia, yaitu 5.39, sedangkan Provinsi Papua Barat sebesar 3.71. Sementara rata-rata nasional adalah 1.49. Salah satu faktor laju pertumbuhan penduduk tertinggi di Indonesia adalah transmigrasi dari luar masuk ke tanah Papua untuk mencari peluang kerja di provinsi dan kabupaten yang baru dimekarkan.
Sepuluh tahun berikutnya mulai dari tahun 2010-2019 laju pertumbuhan penduduk sedikit berkurang tetapi masih di atas rata-rata angka nasional, seperti di Provinsi Papua sebanyak 1.88 sedangkan Provinsi Papua Barat lebih tinggi yaitu 2.55. Angka pertumbuhan penduduk tersebut masih di atas angka rata-rata nasional sebesar 1.31. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi disebabkan oleh migrasi masuk yang erat kaitannya dengan pertimbangan dan motif ekonomi. Menurut Data BPS tahun 2015, migrasi neto seumur hidup di Provinsi Papua Barat di tahun itu sebanyak 220,392 jiwa. Selanjutnya selama empat tahun bertambah 17,995 jiwa sehingga total migran masuk seumur hidup tahun 2019 sebanyak 238,387 jiwa.
Lima besar provinsi asal migran seumur hidup ke Provinsi Papua Barat berasal dari Maluku 17,1%, Sulawesi Selatan 15,8%, Jawa Timur 15,1%, Papua 10,6%, dan Jawa Tengah 10,1%. Sedangkan migrasi neto di Provinsi Papua tahun 2015 sebanyak 402,395. Migrasi terus bertambah, dari tahun 2015 hingga 2019 telah bertambah 26,181 jiwa sehingga total migran neto sebesar 428,576.
Lima besar provinsi asal migran seumur hidup yang datang ke provinsi Papua berasal dari Sulawesi Selatan 31,4%, Jawa Timur 16,7%, Jawa Tengah 11,4, Maluku 8,5, dan Nusa Tenggara Timur 5,3.
Berdasarkan data pertumbuhan penduduk akibat migrasi tersebut dikhawatirkan setelah pemekaran DOB provinsi Papua Selatan mengundang migrasi masuk secara besar-besaran ke tanah Papua untuk mengisi sebagian peluang lapangan kerja di pemerintahan dan perusahaan baru yang dibuka sehingga orang asli Papua semakin termarginalkan dan depopulasi. Sebab faktanya selama 20 tahun Otsus jilid I dan pemekaran beberapa Daerah Otonom Baru di tanah Papua segala aspek kehidupan di sana masih didominasi oleh non-Papua, seperti UMKM, jabatan fungsional dan struktural di pemerintahan, pimpinan dan tenaga kerja di perusahaan swasta dan BUMN, anggota DPRD Kabupaten/Kota di Papua, dan sebagainya; hampir semua sudah didominasi oleh non-asli Papua.
Masyarakat asli Papua semakin termarginal, lalu muncul ancaman depopulasi orang asli Papua yang semakin meningkat setiap tahun.
Orang Asli Terancam
Persoalan sosial yang sangat urgen di tanah Papua saat ini adalah marginalisasi dan ancaman depopulasi OAP. Selama 20 tahun Otsus jilid 1 berlaku di tanah Papua, Pemerintah Pusat hingga di Daerah belum menunjukkan arah pembangunan yang pro terhadap masyakat asli Papua sehingga semakin termarginalkan di semua bidang dan ancaman depopulasi semakin menguat di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di tanah Papua. Hal ini bisa terjadi di propinsi Papua Selatan jika terbentuk nanti
Sebagian kabupaten/kota penduduk OAP sudah menjadi minoritas, seperti Kota Jayapura, Kota Sorong, Nabire, Timika, Merauke, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemekaran DOB Provinsi Papua Selatan di Tanah Papua membuat mayoritas OAP pesimis dengan eksistensi hidupnya di masa mendatang. Pernyataan sederhananya adalah “Dua provinsi saja orang asli Papua sudah minoritas, apalagi menjadi lima provinsi, nanti kondisinya akan parah”.
Pernyataan ini didasari oleh pertumbuhan penduduk yang signifikan akibat migrasi masuk untuk mengisi berbagai peluang yang ditawarkan atas hadirnya DOB, dan di saat yang sama pula depopulasi OAP meningkat akibat tingginya kasus penyakit HIV/AIDS, konflik OPM dengan TNI/Polri, minuman keras dan kualitas hidup sehat yang masih rendah.
Oleh karena itu, persoalan marginaliasi dan ancaman depopulasi harus menjadi fokus utama dalam pemberlakuan UU Otsus jilid II dan Pemekaran DOB Provinsi Papua Selatan terbentuk nanti.
Sangat diharapkan Data Sensus Penduduk 2022 dari BPS atau Data Penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi untuk menyediakan data komposisi OAP dan non-OAP di setiap wilayah.
Data ini sangat penting untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua Selatan di setiap wilayah. Selain itu, dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua Selatan, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.
Sekarang sudah ada perubahan UU Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021. Regulasi tersebut harus diperkuat atau dibuat regulasi turunan untuk meminimalisir persoalan marginalisasi dan ancaman depopulasi, misalnya dibuat PP/Perppres/Perdasus tentang perlindungan dan pemberdayaan OAP, PP/Perppres/Perdasus tentang pembatasan migran masuk ke tanah Papua khususnya nanti di Propinsi Papua Selatan, PP/Perppres/Perdasus Tentang Perlindungan Tanah Adat, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan eksistensi orang asli Papua Papua Selatan saat ini dan masa mendatang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum, maka pembentukan daerah baru itu memang tepat dan menjadi solusi. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan. Selain itu, pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) niscaya dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari. Dapat dilihat beberapa daerah yang tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan untuk memikul beban otonomi bahkan daerah itu tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu, sehingga akhirnya sebagian daerah baru layu justru setelah dimekarkan. ***
















































