Metro Merauke – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura, Papua berupaya meminimalisir penggunaan kantong plastik di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan setidaknya selama 2021 hingga 2022 mendatang, minimal semua supermarket, toko, bahkan pasar tradisional di Kota Jayapura tidak lagi menggunakan kantong plastik, untuk warga yang berbelanja.
“Semua warga yang belanja wajib membawa tempat belanjaan sendiri dari rumah. Tidak lagi menggunakan kantong plastik, sebab itu sampah yang sulit terurai dan berdampak buruk pada lingkungan hidup kita,” kata Rustan Saru, Selasa (23/02/2021).
Menurutnya, selama ini Pemkot Jayapura berupaya mengurangi penggunaan sampah plastik di ibu kota Provinsi Papua itu. Satu di antara upaya tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2019.
“Sudah ada instruksi wali kota, melakukan pemilaan sampah dan tidak menggunakan lagi kantong kantong plastik ketika [warga] berbelanja. Mesti menyiapkan tempat belanjaan sendiri, atau membeli tas belanjaan yang tidak terbuat dari kantong plastik,” ujarnya.
Katanya, kini sudah banyak supermarket di Kota Jayapura yang tidak lagi memberikan kantong plastik kepada pembeli.
Akan tetapi masih ada juga pemilik tokoh yang bandel. Untuk itu, ke depan sosialisasi mesti ditingkatkan, dan perlu adanya penindakan.
Ia mengakui Pemkot Jayapura masih belum maksimal melakukan pengawasan. Penindakannya belum efektif, sehingga masyarakat menganggap ini masih sebatas imbauan saja.
“Tetapi ini [sosialisasi] yang perlu dilakukan secara kontinyu. Tidak boleh berhenti. Toko, supermarket yang tidak taat aturan pemerintah akan kami awasi, evaluasi dan membina mereka agar tertib,” ucapnya. (Arjuna)