Metro Merauke – Sejumlah warga mendatangi kantor PT Global Papua Abadi di Merauke dan meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan lantaran diduga telah membongkar lahan warga milik keluarga besar Noya di Sarmayam, Distrik Tanah Miring, Jumat (10/01/2025).
Dikatakan Tim Kuasa Hukum, Petrus Wekan, Fransiskus Samderubun, dan Agustinus Esra, pihaknya meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas pembongkaran sebelum dilakukan ganti rugi terhadap tanah kliennya yang telah bersertifikat.
“Ini aksi kedua dari warga. Perjanjian awal, akan dilakukan pengukuran. Kemudian perusahaan hanya melewati jalan, bukan pembongkaran. Tapi nyatanya, di lapangan dilakukan pembongkaran lahan, luasnya mencapai puluhan hektar,” ujar Petrus Wekan.
Pemilik tanah, Yopy Noya dengan tegas minta pekerjaan pembongkaran dihentikan terlebih dulu sampai ada ganti rugi.
“Kita tidak menghambat pelaksanaan proyek nasional, namun caranya, harus ada keadilan untuk masyarakat,” ucapnya.
Menyikapi aksi tersebut, PT Global Papua Abadi melakukan pertemuan dan mediasi bersama warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Dikatakan Pimpinan PT Global Papua Abadi, Joko H Pramulyo, terkait persoalan yang muncul, pihaknya sudah melakukan komunikasi untuk menyelesaikannya.
Dikatakan Joko, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi berwenang serta warga untuk bersama-sama memastikan keabsahan terhadap objek yang dipersoalkan tersebut.
“Disepakati, selama menunggu kejelasan objek yang dipersoalkan itu, kita lakukan pekerjaan untuk pembuatan tanggul pencegahan banjir di lokasi,” kata Joko Pramulyo.
Diketahui, PT Global Papua Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu, pabrik gula, dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan.
Sebagai perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah untuk ketahanan pangan dan energi, Pimpinan PT GPA memastikan pihaknya taat terkait perizinan.
“Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai di lapangan, kita dengan terbuka berkomunikasi dan mencari solusi. Prinsipnya, pihak perusahaan tidak mau merugikan masyarakat maupun pihak manapun,” tandasnya. (Nuryani)