Metro Merauke – Tiga dari empat warga sipil, terdakwa kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Putusan terhadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (06/06/2023).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles.
Dikutip dari jubi.id, Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee, dan Dul Umam dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa dijatuhi hukuman pidana penjara 18 tahun dan dikurangi masa tahanan.
Vonis terhadap Rafles lebih ringan, karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui kesalahannya, dan menyatakan penyesalannya telah membunuh dan memutilasi keempat korban. Rafles juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Keempat terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya banding atas putusan itu. Penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan, akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer usai persidangan menyatakan, putusan majelis hakim itu sudah komprehensif, sesuai dakwaan dan fakta persidangan.
“Keluarga juga menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara 18 tahun bagi Rafles Lakasa. Kami pikir pertimbangan hakim, sudah memuaskan sesuai dengan perbuatannya,” kata Gustaf Kawer.
Penasehat hukum terdakwa Rafles Lakasa alis Rafles, advokat Jhon Pasaribu menyatakan yang meringankan hukuman Rafles adalah pengakuan dan permintaan maaf Rafles kepada keluarga korban. Jhon menyerahkan kepada Raffles untuk memutuskan perlu tidaknya banding.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Melibatkan Enam Prajurit TNI AD
Kasus ini menarik perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo.
Lima di antara prajurit TNI AD itu telah selasai diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Sementara satu di antaranya, yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Namun Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi mengajukan banding atas putusan itu. Pada 12 April 2023, Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Hukuman Helmanto pun dikurangi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 15 tahun, dan dipecat dari dinas TNI AD.

Sementara itu, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw diadili di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada 16 Februari 2023, mem vonis penjara seumur hidup Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.
Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD, dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD. (Redaksi/Arjuna)
















































