Metro – DPR Papua mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 pada Kamis, 26 September 2024.
APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, yang disahkan DPR Papua dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 2,505 triliun lebih dan belanja daerah Rp 2,701 triliun lebih atau defisit Rp 195,4 miliar lebih.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda yang memimpin paripurna mengatakan raperda APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 disahkan menjadi Perda setelah disetujui oleh delapan fraksi di dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua.
“Semua fraksi [dewan] dan kelompok khusus DPR Papua, dapat menerima dan menyetujui raperda tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, dan raperda tentang RPJPD Papua tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Yunus Wonda.
Semua fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua, yang terdiri dari legislator Papua melalui mekanisme pengangkatan, menyatakan setuju APBD Papua tahun anggaran 2025 disahkan, ketika pimpinan sidang menawarkan kembali apakah disetujui.
Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi kemudian membacakan rancangan Keputusan DPR Papua terhadap raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 dan RPJPD Papua tahun 2025-2045.
Setelah itu, Yunus Wonda menawarkan kepada semua anggota dewan dalam rapat paripurna itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua dan langsung disetujui oleh semua anggota DPR Papua. (Arjuna)