Metro Merauke – Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dikabarkan telah bebas Minggu, 17 Juli 2022, pasca menjalani hukuman 4,5 tahun penjara di Lapas Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Bebasnya Mantan Gubernur Papua tersebut disambut hangat berbagai kalangan di Bumi Cenderawasih, termasuk salah satunya, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.
Yan Christian Warinussy menilai Barnabas Suebu merupakan sosok pemimpin masa depan yang telah dipersiapkan secara matang. Suebu ditempah sejak menjabat ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua, hingga dua periode Gubernur Papua.
“Selama kepemimpinannya, ia berhasil membuka peradaban baru dengan turun ke kampung-kampung, ia sukses bersama program Turun Desa atau Turdes,” ujar Yan Christian Warinussy, Minggu (17/7/2022).
Bagi Warinussy, program Turdes tersebut telah membuka pemahaman baru terjadi pemekaran kampung atau pemekaran desa, hingga kabupaten dan juga provinsi.
“Saya kira, asal muasalnya dari langkah-langkah progresif yang dibuat oleh Pak Barnabas Suebu, ketika dia memimpin dua periode sebagai Gubernur dan itu luar biasa,” sebutnya.
Awalnya, Warinussy terkejut bahwa diakhir jabatan, Suebu terjebak kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, Suebu dipenjara sebab turut menandatangani dokumen yang terkait proyek PLTA Mamberamo.
“Terlepas dari semua itu, saya mau bilang bahwa ia adalah sosok pemimpin yang menurut saya menjadi contoh bagi kita semua, bahwa ia, walaupun pernah menjadi Gubernur Dua Periode, bisa dengan berani meninggalkan semua keistimewaan yang ia dapatkan dan menjalani semua proses hukum tanpa melakukan perlawanan di dalam nota pembelaannya,” papar Warinussy.
Menurut Warinussy, Suebu menjalani hukuman dengan baik hingga selesai. Suebu salah satu contoh pemimpin yang patut jadi teladan. “Ini sosok pemimpin yang luar biasa. Saya pikir kita harus mengucapkan selamat untuk beliau, dan menyampaikan simpati bahwa ia telah kembali dan akan menjadi pemimpin besar di masa depan untuk Papua secara khusus dan juga Indonesia,” tegasnya.
Warinussy memandang, Suebu begitu tenang menghadapi masa hukuman dengan tak melakukan perlawanan frontal. “Ia mengikuti semua proses dengan tenang, ada upaya banding, tapi setelah selesai, ia tetap menjalani itu dan tidak pernah berkoar-koar ke mana-mana sampai ia bebas hari ini. Ia akan menjadi pemimpin besar di Papua dan di Indonesia,” urainya.
Sebelumnya, Barnabas Suebu menjadi terdakwa pengadaan proyek Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo, Papua. Suebu divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain hukuman badan, Mantan Gubernur Papua itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Barnabas dianggap terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya. (redaksi)
















































