Metro Merauke – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), tersangka kasus gratifikasi, diduga melarikan diri ke Papua Nugini. RHP kabur menghindari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepolisian hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak berwenang PNG untuk menemukan Ricky.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, tindakan yang lakukan Ricky Ham Pagawak sangat tak patut.
“Proses hukum merupakan suatu konsep pembelajaran yang seharusnya dipatuhi tidak saja oleh warga negara biasa, tapi juga warga negara yang menyandang predikat pejabat, penting, supaya itu menjadi teladan, jadi contoh untuk masyarakat,” ujar Yan Christian Warinussy, Minggu (17/7/2022).
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, sesungguhnya bukan akhir dari segala-galanya, termasuk pada perkara tindak pidana korupsi.
“Memang, mungkin ada ketakutan bahwa jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, itu berarti sama dengan ujungnya ditangkap dan ditahan. Tapi sebenarnya menurut saya, kalau RHP mengikuti proses yang berlangsung di KPK, itu jauh lebih baik,” katanya.
Bagi Warinussy, ketika penyelidikan dilakukan KPK, sebagai pejabat, RHP tentu dapat menggunakan fasilitas, dengan membiayai satu atau dua pengacara yang bisa mendampinginya.
“Pengacara bisa berdiskusi dengan KPK, supaya jangan ada langkah-langkah yang menyudutkan posisi RHP, sehingga hal-hal macam ini (melarikan diri), tidak terjadi,” tukasnya.
Akibat ulah RHP kabur ke PNG, rasa simpatik publik Papua terhadap kader Partai Demokrat itu makin berkurang.
“Katakanlah orang yang sudah terlanjur simpati kepada Pak RHP, menjadi kecut, kok hanya begitu saja? menghadapi perkara hukum kok begitu saja, dia (RHP) tidak bisa gentle menghadapinya, apalagi dalam konteks dia sebagai seorang Bupati,” sebut Warinussy.
Menurut dia, sebagai seorang pengurus Parpol atau memiliki posisi penting dalam Partai Politik, langkah RHP sebenarnya merugikan diri sendiri. Apalagi pasca ditetapkan sebagai DPO.
“Artinya dengan menjadi DPO, segala macam cara, upaya akan digerakkan oleh KPK yang punya kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, sedapat mungkin membawa RHP kembali ke Indonesia atau ke kantor KPK untuk diperiksa dan dimintai keterangan, dan itu sebenarnya tidak elok,” paparnya.
Ditambahkan Warinussy, mestinya RHP kooperatif. Namun sebaliknya, RHP ketika ditetapkan tersangka, mangkir dari panggilan KPK. “Ini sebenarnya yang kita sesalkan. Kenapa ini harus terjadi pada seorang RHP, pemimpin yang punya masa depan luar biasa,” pungkasnya.
Menjadi tersangka, kata Warinussy, bukan akhir dari segala-galanya. “Itu baru proses awal, namun kalau RHP punya pengacara, tentu ia masih bisa melakukan perlawanan secara hukum. Jika dirugikan, sebenarnya ia bisa mengajukan praperadilan,” katanya.
Warinussy tak sependapat bila ada pihak yang memprovokasi RHP melarikan diri ke PNG. “Itu melawan hukum, dan tindakan melawan hukum berakibat sangat merugikan dirinya, padahal ia masih punya ruang-ruang dengan mengajukan perlawanan lewat praperadilan misalnya,” terangnya.
KPK lanjut Warinussy dapat meminta bantuan interpol untuk menangkap RHP. Dengan ketentuan, bilamana ada perjanjian kerjasama atau ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini.
“Kalau perjanjian itu ada, berarti kedua negara dalam hal ini Indonesia maupun PNG bisa berbicara dalam tingkat lebih tinggi, kemudian Indonesia meminta bantuan interpol untuk melakukan pencarian, selanjutnya mengumpulkan informasi tentang keberadaan RHP,” urainya.
Selayaknya, sambung Warinussy, menghadapi proses hukum tidak perlu dengan rasa takut. Seseorang yang ketakutan, dalam suatu kasus tertentu, termasuk kasus tindak pidana korupsi, bakal menghindar sana-sini.
“Sebagai advokat, kita bukan hanya membela klien, tapi kita juga memberikan arahan dan saran-saran hukum atau advice hukum yang logis, memenuhi standar hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah memberikan perlindungan cukup maksimal terhadap hak-hak seseorang yang dituduh terlibat dalam suatu perkara, misalnya boleh bertemu dengan pengacara, hak untuk bertemu dengan rohaniawannya hak untuk bertemu keluarganya, itu semua diatur, jadi tidak perlu takut,” jelasnya.
Akhirnya, kata Warinussy, perbuatan RHP melarikan diri, merupakan keputusan yang sangat disayangkan.
“Sosok RHP punya kapasitas menjadi pemimpin masa depan Papua. Kalau kemudian dengan kasus ini, langsung ia mengambil keputusan melarikan diri, itu sangat disayangkan,” tegasnya.
RHP telah mencoreng karir politiknya. “Sebagai seorang tokoh, itu tercoreng, apalagi ia sudah memperoleh status DPO,” tambahnya.
Diterangkan Warinussy, meskipun kabur, proses hukum RHP akan terus berjalan. “Ini akan sampai di pengadilan, dan kejadian ini akan masuk unsur yang sangat memberatkan RHP. Itu yang sangat disayangkan, sebaiknya memang, dia hadapi proses ini dengan elegan, baik, dan gentlemen. Saya kira pasti ada ruang, termasuk proses hukum melakukan praperadilan, agar sedikit banyak membuka kotak Pandora yang ada di dalam kasus ini,” jawabnya.
Warinussy optimis, suatu ketika, RHP akan ditangkap dan dimejahijaukan.
“Saya kira pasti suatu ketika RHP akan dibawa kembali ke Indonesia, dan itu yang saya piker, seharusnya RHP berpikir matang dan baik, sebelum beliau sampai pada keputusan untuk melarikan diri menyeberang ke negara tetangga,” tutupnya. (redaksi)
















































