Metro Merauke – Jika di tahun 2024 ini Provinsi Papua Selatan masih menerapkan UMP yang mengacu dari Provinsi Papua, dipastikan tahun depan (2025), PPS sudah menetapkan UMPnya sendiri.
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Otsus Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menyebut, Dewan Pengupahan Provinsi Selatan sudah dibentuk dan saat ini mulai mempersiapkan data untuk nantinya menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
“Melalui dewan pengupahan, pemerintah daerah harapkan dapat menetapkan UMP paling lambat 21 November. Tentunya, ini dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, perubahan dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujar Agustinus Joko Guritno saat membuka Rapat Dewan Pengupahan, Senin (29/07/2024).

Menurutnya, peranan dewan pengupahan sangat penting, merupakan langkah menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Dimana UMP nantinya yang ditetapkan harusnya tidak merugikan perusahaan maupun buruh dan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Untuk itu, perlu adanya kolaborasi guna menyatukan persepsi dalam merumuskan UMP PPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk perlu banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
“Nantinya UMP harus dirumuskan secara realistis. Tak kalah penting, keputusan yang sudah ditetapkan pun harus dapat dilaksanakan dengan baik,” pesan Joko Guritno.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan, Lambertus I Fatruan menjelaskan, dewan pengupahan didalamnya terdiri dari akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perusahaan, dan pemerintah.
Dikatakan, berbagai faktor perlu diperhatikan untuk merumuskan penghitungan nilai UMP. Salah satunya, penting dilakukan pengendalian inflasi di daerah.
“Kita harapkan sampai penetapan UMP di bulan November nanti, inflasi daerah rendah dan jangan sampai tinggi. Sebab, inflasi sendiri sangat mempengaruhi nilai UMP,” tukas Lambertus Fatruan. (Nuryani)
















































