Metro Merauke – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai oknum Distrik di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Merauke tengah melakukan proses penanganan laporan, ditindak lanjuti dan dikaji.
“Oknum Distrik Muting tersebut dilaporkan atas dugaan netralitas ASN,” ujar Ahmad Muhazir kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
“Dalam tahapan pengkajian dan penelusuran, kalau dua unsur secara formal maupun meteril terpenuhi, lalu masuk tahap selanjutnya untuk diregistrasi,” terangnya.
Pihaknya mencatat, selain laporan dugaan adanya oknum ASN di Merauke tak netral dalam tahapan Pilkada, sejumlah laporan pun datang dari kabupaten lainnya cakupan Papua Selatan
“Di Provinsi Papua Selatan ada 3 laporan pelanggaran, salah satunya adalah temuan
Terkait netralitas, di Boven Digoel ada tiga laporan terkait netralitas, di Asmat penyelenggara PPD yang tidak netral, dan di Merauke oknum distrik diduga tidak netral. 2 kategori pelanggaran, baik berdasarkan temuan maupun laporan,” terang Ahmad Muhazir.
Ahmad Muhazir menilai, Pilkada di masa kampanye memang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran cukup tinggi. Sehingga dibutuhkan peran aktif berbagai kalangan untuk turut mengawasi jalannya pesta demokrasi Pilkada di daerah. (Nuryani)