Metro Merauke – Dua pemuda asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungam ditangkap personel Polres Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu (18/01/2023).
Dalam siaran persnya, Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha mengatakan dua pemuda itu berinisial MK dan AH.
Keduanya ditangkap di pelabuhan kecil Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo karena membawa empat senjata api laras panjang tanpa dokumen.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pemuda itu berasal dari Kabupaten Yahukimo. Mereka melintas di Kabupaten Boven Digoel usai membeli senjata api di Papua Nugini (PNG).
“Selain empat pucuk senjata api, timsus juga menemukan 18 butir munisi, peluru Cal 12 GA dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta [pada kedua pemuda itu],” kata AKBP I Komang Budiartha pada Jumat, 20 Agustus 2023.
Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai beberapa orang.
Saat polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang dicurigai, tiga di antaranya melarikan diri dan dua lainnya berhasil ditangkap.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 55 KUHP,” ucapnya.
Polres Boven Digoel akan melimpahkan kasus ini ke Polda Papua, untuk dilakukan pendalaman. (Redaksi/Arjuna)
















































