Guru di Yapen dan Waropen Ingin Pengelolaan SMA/SMK Tetap Dibawahi Pemprov

Perwakilan guru SMA/SMK dari Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen usai menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa, Selasa 23 Mei 2022

Metro Merauke – Guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, Papua ingin pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemerintah Provinsi (pemprov).

Penolakan ini seiring rencana pemerintah mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kabupaten/kota, setelah beberapa tahun menjadi kewenangan pemprov.

Bacaan Lainnya

Pemerintah berencana mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota, setelah disahkannya perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, dan terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 

Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa mengatakan keinginan itu disampaikan perwakilan guru SMA/SMK dari dua kabupaten tersebut, saat bertemu pihaknya beberapa hari lalu.

“Aspirasi atau keinginan yang disampaikan perwakilan guru sMA/SMK dari Kabupaten Yapen dan Waropen itu, akan kami teruskan ke pemerintah pusat,” kata Timiles Yikwa, Rabu (25/05/2022).

Menurutnya, penolakan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota bukan hanya disampaikan perwakilan guru dari wilayah adat Saireri. Sebelumnya perwakilan guru dari kabupaten di wilayah adat Meepago, menyampaikan keinginan serupa.

“Kan yang merasakan dampak bagaimana ketika SMA/SMK dikelolah pemerintah kabupaten/kota, dan saat dikelola pemprov, itukan guru,” ujarnya.

Timiles mengatakan, berdasarkan aspirasi perwakilan para guru itu, ada berbagai hal yang menjadi penilaian, sehingga mereka lebih memilih kewenangan pengelolaan SMA/SMK di bawah pemerintah provinsi.

“Mereka tidak mau terulang lagi, misalnya mau jadi kepala sekolah saja, lebih banyak muatan politiknya. Belum lagi mereka merasa lebih sejahtera berada di bawah pemerintah provinsi,” ujarnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *