Kejaksaan Bantu Pemprov Bengkulu Ambil Alih 11 Hektare Lahan

Kejati Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap 11 lahan yang diduga dikuasai mafia tanah (ANTARA/Anggi Mayasari

Metro Merauke – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim Satgas Penanganan Aset Negara yang diketuai oleh Koordinator intelijen Kejati Bengkulu Adi Purnama, membantu Pemerintah Provinsi Bengkulu menyelesaikan sengketa lahan seluas 11 hektare yang dikuasai oleh mafia tanah.
 

Lahan seluas 11 hektare tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu dan Kelurahan Sukarami.

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Bengkulu, Sabtu menyebutkan hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah yang menguasai aset negara.

“Kami kemudian bergerak cepat dengan membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 11 hektare milik Pemprovi Bengkulu yang diduga dikuasai mafia tanah,” kata Ristianti.

Sebanyak 11 hektare lahan tersebut telah memasuki tahapan masa sanggah serta sedang diselesaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi terkait peta bidang dan alas hak tanah tersebut.

Selama masa sanggah tersebut, tim satgas intelijen Kejati Bengkulu telah menampung aspirasi semua pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

“Selama masa sanggah satu bulan ke depan, seluruh pihak yang mengklaim hak atas tanah peta bidang di lahan 11 hektare tersebut dapat melakukan konfirmasi secara data terhadap atas hak mereka ke Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan akan diselesaikan datanya secara hukum untuk kepemilikan sahnya,” ujarnya.

Lanjut Ristianti, jika dalam masa sanggah sebulan tersebut tidak ada satupun pihak yang mengaku maka pihaknya bersama Pemprov Bengkulu akan melanjutkan ke tahap pembuatan sertifikat ke BPN Provinsi.

Sebelumnya, 11 hektare lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang berada di kelurahan Pekan Sabtu dan Sukarami Kota Bengkulu sejak 2006 lalu atau selama 15 tahun tidak dapat dibuat sertifikat disebabkan karena telah dikuasai oleh mafia tanah.

Oleh karena itu, Kejati Bengkulu melalui tim satgas penanganan aset negara mencoba mengurai persoalan tersebut sehingga 11 hektare lahan milik Pemprov Bengkulu dapat dibuatkan sertifikat dan sah menjadi milik negara. (Antara)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *