Metro Merauke – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM perwakilan Papua, mengelurkan rekomendasi berkaitan penyiksaan terhadap tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua yang diduga dilakukan oknum TNI pada 22 Februari 2022.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan rekomendasi dikeluarkan setelah pihaknya melakukan investigasi selama 2-Maret 2022.
Komnas HAM perwakilan Papua, meminta keterangan berbagai pihak di Kabupaten Puncak, keterangan keluarga korban serta korban selamat yang terluka dan dirawat di Timika, Kabupaten Mimika.
Pertama, Komnas HAM perwakilan Papua mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, segera memangil dan memeriksa komandan dan anggota Batalyon 521 yang bertugas di Pos PT Modern Kabupaten Puncak.
“Perbuatan penyiksaan terhadap anak-anak yang melangar hukum dan melampaui kewengan satuan TNI,” kata Ramandey dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/03/2022).
Kedua, Komnas HAM perwakilan Papua mendesak komandan dan anggota TNI Batalyon 521, diperiksa di lingkungan Kodam XVII Cenderawasih.
Ketiga, Komnas HAM perwakilan Papua, meminta Polda Papua melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian senjata milik anggota Batalyon 521, di Pos PT Moderen.
“Keempat, kami meminta PT Modern menjelaskan kehadiran anggota TNI Batalyon 521, yang melakukan penjagaan perusahan tersebut,” ucapnya.
Kasus penyiksaan itu menyebabkan, seorang siswa kelas VI sekolah dasar (SD) Makilon Tabuni meninggal dunia itu, merupakan dampak dari dicurinya senjata api milik seorang prajurit TNI Batalyon 521 Brigif Kodam V Brawijaya.
Senjata api dicuri saat prajurit saat melakukan pengamanan di Pos PT Modern di sekitar Bandara Tapulunik, Kampung Gigobak 1, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak.
Sementara itu dikutip dari merdeka.com, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan sejumlah prajurit yang diduga melakukan penganiayaan dalam penyidikan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih.
“Saat ini proses telah sampai pada tahap penyidikan Pomdam XVII/Cenderawasih. Para terduga pelaku dari Prajurit TNI dalam waktu dekat akan ditahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kolonel Inf Aqsha Erlangga, Sabtu (26/03/2022).
Kapendam meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
“Apabila terbukti ada prajurit melakukan kesalahan akan disanksi tegas. Yang pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)
















































