Metro Merauke – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merauke tengah melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah antara PT Global Papua Abadi dan keluarga Noya di Merauke, Jumat (23/05/2025).
Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai dan adil bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Proses mediasi di BPN yang berlangsung dua jam melibatkan pihak perusahaan, pengacara dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Hanya saja, mediasi kali ini belum mencapai kata sepakat dan masih akan dilakukan pertemuan lanjutan pekan depan. Meskipun ada upaya negosiasi dan mediasi, namun belum ada kata sepakat.
Dikatakan Kuasa Hukum Keluarga Noya, Petrus Wekan, terhadap permasalahan status kepemilikan tanah, sudah jelas. Dimana, sambungnya, BPN telah melakukan ekspos maupun dilakukan pengembalian batas tanah milik kliennya.

Saat ini keluarga Noya sebagai pemilik tanah pun telah menentukan nilai ganti rugi atas penggunaan lahan di Kampung Sarmayam, Distrik Tanah Miring dari pihak perusahaan seluas 43 hektar.
“Nilainya Rp100 ribu per meter, dengan luas lahan mencapai 43 hektar. Untuk hal ini perwakilan PT GPA yang hadir dalam pertemuan belum dapat memutuskan dan meminta waktu untuk mengkomunikasikan lagi dengan perusahaan. Dan kita beri tenggat waktu sepekan,” jelas Petrus Wekan kepada wartawan.
Ditegaskan, jika nantinya tidak ada kesepakatan, pihaknya akan membawa permasalahan ke jalur hukum.
“Kita minta aktivitas perusahaan di lahan milik keluarga Noya dihentikan sampai masalah ini benar-benar tuntas,” tandasnya. (Nuryani)














































