Metro Merauke – Personel Polsek Elikobel berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di dalam lingkungan perusahaan, tepatnya di perumahan karyawan Afdeling 2 PT APM 3, Minggu (15/02/2026).
Operasi ini bermula dari laporan pihak manajemen perusahaan yang mencium adanya aktivitas jual-beli miras berlabel antar sesama pekerja.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Kapolsek Elikobel, IPTU Muchsin, langsung menerjunkan tim razia untuk menyisir lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah karyawan milik seorang pria berinisial R.
Alhasil, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan untuk diperjualbelikan dengan harga fantastis.
Sejumlah barang bukti yang disita 6 botol Wiro Whisky yang dijual seharga Rp450.000/botol, 13 botol Kawa-Kawa (dijual seharga Rp250.000/botol, dan 18 botol Guinness, dijual seharga Rp150.000/botol.
Total 37 botol miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Elikobel sebagai barang bukti. Sementara itu, pemilik barang diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Elikobel, IPTU Muchsin, menyayangkan lemahnya pengawasan internal perusahaan yang memberikan celah bagi peredaran miras di lingkungan kerja.
Menurutnya, keberadaan miras di area perkebunan sangat berisiko memicu aksi anarkis maupun gangguan keamanan di antara para pekerja.
“Kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan tertib. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak PT APM untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas IPTU Muchsin.
Operasi ini dipimpin Pss. Kanit Intel Aiptu Nikodemus Berum bersama tim yang terdiri dari Aipda Samuel Oyap, Brigpol Bredy, Bripda Fahmi, serta bantuan dari personel TNI, Prada Rences. (Nuryani)















































