Begini Kronologi Penangkapan 6 Orang Bawa Ganja 411 Gram di Boven Digoel

Metro Merauke – Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Merauke, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/Jaya Yudha menggelar Operasi Bersama di daerah perbatasan RI-PNG, Jumat (23/05/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Haris Chandra menjelaskan, operasi tersebut menindaklanjuti adanya informasi terkait aktivitas pelintas batas ilegal menggunakan speedboat melalui Sungai Kaman, Distrik Ninatie, Kabupaten Boven Digoel.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 23.50 WIT, tim memperkuat pelaksanaan Operasi setelah mendapat laporan tambahan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada salah satu lokasi.

Pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 pukul 00.15 WIT, tim melakukan pemantauan target di sekitar lokasi yang dicurigai hingga ditemukan lima pria dan satu wanita berkewarganegaraan Indonesia sedang melakukan transaksi dan konsumsi diduga narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan paket berisi diduga Narkotika jenis ganja kering seberat 411 gram (bruto beserta kemasan).

Tim segera mengamankan enam orang beserta barang bukti ke Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/Jaya Yudha.

Pemeriksaan awal menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan hasil positif ganja. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kepolisian Sektor Jair untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Penindakan, yang bersangkutan diduga melanggar Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *