Metro Merauke – Dalam rangka untuk penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, Tim Patroli Laut KPPBC TMP C Merauke berhasil mengamankan 15.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di perairan Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Penindakan dilakukan pada Januari 2025 terhadap kapal ikan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti rokok 58 slop (9.280 batang) milik E (46) dan 39 slop (6.240 batang) milik B (48).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Haris Chandra menjelaskan, seluruh barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp23.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 15 juta.
Ditegaskan, terhadap penindakan ribuan batang rokok ilegal dari kapal di perairan Papua Selatan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan merupakan bagian dari patroli rutin untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” terangnya, Rabu (11/06/2025).
“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-undang Cukai dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku” tegasnya.
Hasil dari operasi ini menunjukan komitmen Bea Cukai Merauke dalam menjaga perairan Papua Selatan dari peredaran barang ilegal. (Nuryani)