Metro – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, Papua, Senin (4/8/2025).
Kedatangan Rafael ke kantor pengawas pemilu itu, untuk menyerahkan surat resmi yang meminta klarifikasi mendalam terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sebelumnya telah ia adukan, namun dihentikan oleh Bawaslu Sarmi tanpa kajian memadai.
Rafel mengadukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Sarmi pada 3 Juli 2025. Ia mempermasalahkan dugaan pembajakan atau pencatutan simbol Partai Gerindra dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Dugaan pelanggaran terjadi ketika sekelompok orang berfoto di depan baliho besar Partai Gerindra sambil mengacungkan satu jari, simbol yang identik dengan pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
Menurut Rafel, tindakan tersebut menyesatkan publik karena Partai Gerindra secara resmi mendukung pasangan nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
“Ini manipulasi simbolik yang melecehkan Partai Gerindra dan seharusnya diusut tuntas. Simbol partai digunakan tanpa hak untuk mendukung pasangan yang bukan pilihan resmi partai kami,” ujar Rafel di Sarmi Papua, Selasa (5/8/2025).
Surat Balasan Tidak Relevan
Namun, laporan tersebut langsung dinyatakan dihentikan oleh Bawaslu Sarmi berdasarkan surat tertanggal 11 Juli 2025. Dalam surat itu, Bawaslu menyatakan bahwa laporan Rafel tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Rafel mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Menurutnya, belum ada proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk tidak adanya klarifikasi dari para pelaku atau bukti-bukti pendukung yang digali lebih lanjut.
“Lucu. Bagaimana bisa dinyatakan tidak memenuhi unsur tanpa proses pemeriksaan. Ini cacat prosedur,” kata Rafel.
Ia juga menilai surat dari Bawaslu itu tidak sinkron alias tidak nyambung secara administratif. Tercantum bahwa laporan dilayangkan pada tahun 2024, padahal secara faktual dokumen pengaduan dimasukkan pada 3 Juli 2025.
“Nomor laporan kami yang benar adalah 001/REG/LP/PGKAB/33.14/VII/2025, tetapi dalam surat balasan ditulis 001/REG/LP/PG/KAB/33.14/V/2024. Ini bukan kekeliruan biasa, ini menunjukkan potensi manipulasi administratif,” ujar dia.
Penghentian Pengaduan Dugaan Pelanggaran Sepihak
Rafel menyatakan kekhawatirannya bahwa penghentian laporan merupakan keputusan sepihak dari Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer.
Ia menyebut mendapat informasi bahwa unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebenarnya tidak menyetujui penghentian tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, baik unsur kepolisian maupun kejaksaan belum menyetujui penghentian laporan karena belum ada analisis maupun kajian hukum yang tuntas,” ungkap Rafel.
Ia bahkan menyebut dua dari tiga komisioner Bawaslu Sarmi tidak setuju dengan keputusan Ketua Bawaslu yang dianggap terburu-buru itu.
“Ini membuktikan bahwa Ketua Bawaslu bertindak tidak kolektif-kolegial. Dia tutup mata terhadap pelanggaran yang kasatmata,” kata Rafel.
Rafel menambahkan, Ketua Bawaslu Sarmi Obet Cawer saat ini juga tengah berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu dalam Pilkada serentak tahun lalu.
“Ini bukan yang pertama. Sekarang dia ulang lagi di tahapan PSU Pilgub Papua. Ini mencoreng integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya netral,” tegasnya.
Rafel meminta agar DKPP, Bawaslu Provinsi Papua, dan Bawaslu RI memberikan perhatian khusus serta memperketat pengawasan terhadap Ketua Bawaslu Kabupate Sarmi Obet Cawer agar tidak menodai pelaksanaan PSU Pilgub Papua yang tinggal hitungan jam.
“Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin proses PSU akan ternoda oleh ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Rafel. (Arjuna)















































