Pemprov PPS dan Kejati Papua Teken MoU

Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo bersama Kejaksaan Tinggi Papua, Witono tengah menandatangani MoU, Selasa (03/10/2023)

Metro Merauke – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (03/10/2023).

Penandatanganan MoU itu di lakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bersama Kepala Kejati Papua Witono, SH, M.Hum dan disaksikan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan serta para oejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Papua.

Bacaan Lainnya

Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam MoU tersebut, diantaranya, pemberian bantuan hukum dari jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Selatan.

Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan, Provinsi Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru, dimana aparatur yang diberikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, selama persiapan sampai dengan pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru dari kementrian dan lembaga, institusi, dan pemerintah daerah.

“Sehingga membutuhkan harmonisasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing jabatan,” katanya.

Sebab itu, sambung Apolo Safanpo, Pemprov Papua Selatan membutuhkan bimbingan dan pendampingan. Salah satunya dari Kejaksaan Tinggigi Papua dan Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan Penandatanganan MoU ini Selanjutnya kita akan mendapatkan pendampingan di semua sektor di masing masing OPD terutama di dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, sehingga apa yang kami laksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono menyampaikan, setelah penandatanganan MoU, Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua.

“Karena tidak dapat dipungkiri dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan-persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya,” kata Witono.

“Intinya kita siap membantu di empat daerah di Papua untuk memberikan pendampingan seperti yang diharapkan Penjabat Gubenur Papua Selatan,terutama di biro hukum,” tukasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *