Perwakilan Masyarakat Intan Jaya ke Jakarta Tolak Penambangan Blok Wabu 

Perwakilan masyarakat Intan Jaya saat beraudiensi dengan perwakilan DPR RI - Dok pribadi

Metro Merauke – Beberapa perwakilan masyarakat Intan Jaya, berangkat ke Jakarta bertemu DPR RI dan menyatakan menolak rencana penambangan Blok Wabu.

Ketua Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua, Bartolomeus Mirip mengatakan pihaknya beraudiensi dengan ketua serta anggota Komisi VII DPR RI, Senin (28/03/2022).

Bacaan Lainnya

Pertemuan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta itu juga dihadiri anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, perwakilan kepala suku dari Intan Jaya, Lembaga Masyarakat Adat Intan Jaya, tokoh adat, dan mahasiswa asal Intan Jaya.

“Dalam audiensi kami menyatakan sikap menolak rencana penambangan Blok Wabu di Intan Jaya, yang akan dilakukan oleh PT Mind Id dan PT Antam,” kata Bartolomeus Mirip melalui pesan tertulis usai audiensi.

Menurut Mirip, pihaknya meminta DPR RI mendesak Menteri ESDM agar izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Mind Id untuk Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, dibatalkan.

Bartolemeus Mirip mengatakan, pihaknya telah mengikuti dan menarik kesimpulan mengenai dinamika kekerasan di Intan Jaya dalam tiga tahun terakhir.

Konflik bersenjata antara TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) meningkat. Situasi ini mengakibatkan puluhan warga tewas dan ribuan lainnya mengungsi ke tempat yang aman.

Kekerasan dan konflik bersenjata itu, diduga berhubungan erat dengan rencana pemerintah mengeksplorasi dan eksploitasi emas Blok Wabu. Rencana penambangan itu ditolak masyarakat adat dan TPNPB.

Pihaknya menduga, pemerintah merespons penolakan itu dengan pengerahan aparat keamanan non-organik dalam jumlah besar ke Intan Jaya

Mereka tidak memahami budaya dan karakter setempat, sehingga tak jarang terjadi dugaan kekerasan terhadap warga sipil.

“Kekerasan yang meningkat ini mengakibatkan masyarakat adat kehilangan hak-hak dasarnya, terutama hak atas hidup, hak atas bebas dari segala bentuk kekerasan, hak mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *