Metro Merauke – Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Kodap XVI Yahukimo yang mengaku bertanggungjawab atas penembakan terhadap satu dari tiga anggota TRWP (Tentara Revolusi West Papua) hingga meninggal dunia, Jumat 27 Desember 2024.
“Karena selama ini (mereka) melakukan penipuan terhadap warga sipil dengan cara meminta uang secara paksa di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo,” ujar Sebby dalam rilis pers yang diterima Metro Merauke, Jumat (27/12/2024).
Sebby menjelaskan, terkait penembakan tersebut, Panglima TPNPB Kodap XVI Elkius Kobak telah mengaku bertanggungjawab.
Bahwa berdasarkan laporan intelejen TPNPB, sejak 2014 hingga 2024, kelompok TRWP telah memeras masyarakat sipil secara paksa di wilayah operasi TPNPB Batalyon Eden Sawi di Distrik Anggruk.
Perintah tembak mati anggota TRWP yang diterbitkan Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, dilaksanakan oleh anggota TPNPB dari Batalyon Eden dan Batalyon Sisipia terhadap Marten Funanggi, Isak Jual dan Levinus Funanggi.
“Dalam interogasi yang dilakukan oleh Pasukan TPNPB terhadap pimpinan TRWP itu, telah terbukti melakukan penipuan dan pemerasan terhadap warga sipil, maka kami melakukan eksekusi mati satu anggota TRWP, sementara dua orang lainnya melarikan diri,” ujar Sebby.
Sementara itu, Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo telah mengeluarkan peringatan keras terhadap kelompok TRWP di Wilayah Yahukimo untuk menghentikan pemerasan terhadap warga sipil.
“Jika kedapatan, kami akan eksekusi semua pasukan TRWP,” sebut Sebby. (redaksi)