Metro Merauke – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Merauke, Paino mengatakan, jumlah wajib KTP elektronik di Kabupaten Merauke terus bertambah.
Dijelaskan, saat ini ketersediaan blanko KTP masih tersedia sekitar 15 ribu. Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus dan memiliki E -KTP agar segera dilakukan, dengan mengunjungi Dinas Dukcapil dan melakukan perekaman KTP elektronik.
“Meningkatnya jumlah wajib KTP, dikarenakan telah berusia 17 tahun dan menjadi syarat penting bagi administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia menyebut, pelayanan dan pencetakan E-KTP, merupakan program rutin yang dilakukan pihaknya sebagai dinas teknis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang hendak memiliki KTP, serta sebagai dasar identitas kependudukan.
Paino mengimbau masyarakat yang telah berusia 17 tahun ataupun yang telah menikah, segera mengurus dan memiliki KTP sebagai bukti identitas kependudukan. (Nuryani)