Bawaslu Hentikan Pendistribusian Bansos Pemda Jelang Pemungutan Suara

Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman dalam konferensi Pers

Metro Merauke – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan, melalui Bawaslu Kabupaten Merauke menghentikan pendistribusian bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Bank Papua sehari jelang pemungutan suara, Pilkada serentak, Selasa (26/11/2024).

Selanjutnya, Bawaslu bakal melakukan penelusuran terkait penyaluran bansos H-1 Pilkada 2024 dengan nominal Rp2 juta untuk setiap kepala keluarga sebagai penerima .

Bacaan Lainnya

“Terkait hal tersebut, Bawaslu minta penyaluran bansos ditunda hingga Pilkada selesai,” ucap Marman dalam konferensi Pers di Desk Pilkada Papua Selatan.

Diketahui, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial, maka telah meminta seluruh Pemerintah Daerah menunda penyaluran bansos hingga Pilkada selesai.

Marman menegaskan, meski diduga sebagian bantuan sudah disalurkan ke masyarakat kemudian dihentikan, Bawaslu akan segera melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran jelang Pilkada atau tidak.

“Kami juga sudah menghubungi Dewan Komisaris Bank Papua yang menerangkan bahwa pencairan tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) dari Pemkab Merauke,” terangnya.

“Tentu saja jika terbukti melanggar aturan, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Merauke, Yeremias Ndiken didampingi Kepala Dinas Sosial, Gentur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Elias Mite dalam konferensi pers

Tercatat 2.100 Penerima Bansos di Merauke Sementara itu Sekretaris Daerah Merauke, Yeremias Ndiken membenarkan pihaknya harus menunda penyaluran bansos melalui Bank Papua setelah menerima surat Bawaslu untuk menunda penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) hingga usai masa Pilkada.

Selanjutnya, sambung Yeremias Ndiken, Pemkab pun sudah melayangkan surat balasan ke Bawaslu terkait penundaan penyaluran bansos dimaksud pada 26 November.

“Belum ada warga yang menerima, tadi di bank warga hanya menunggu dan penyalurannya kita tunda sampai selesai Pilkada,” kata Yeremias Ndiken dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Gentur dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Elias Mite.

Kepala Dinas Sosial, Gentur merinci, data penerima bansos di Merauke sebanyak 2.100 kepala keluarga dengan nominal bansos Rp2 juta/KK.

“Data penerima bansos itu usulan dari APBD perubahan, jadi semua sudah siap, proposalnya juga sudah ada tinggal dipindah bukukan ke rekening masing-masing dan prosesnya melalui bank bukan dikasihkan cash dari dinas secara langsung,” terang Gentur.

Menurutnya, sebenarnya yang membuat bansos baru dapat dicairkan karena terkendala SK yang baru terbit dari Bagian Hukum pada 25 November setelah di teken Bupati Merauke selesai cuti masa kampanye.

“Jelas, pencairannya ditunda sampai selesai Pilkada,” tukas Gentur. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *