Metro Merauke – Terhitung sejak 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Papua telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dijelaskan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Merauke, Mulianto, dengan begitu, saat ini setiap proses transaksi jual beli wajib terdaftar sebagai peserta JKN.
“Kita sudah hadir dan mengimplementasikan Inpres Nomor 1. Dimana, petugas dari BPJS Kesehatan ditempatkan pula di Kantor Badan Pertanahan, yang bertugas melakukan pengecekan dan memastikan saat transaksi jual-beli terdaftar sebagai peserta JKN,” jelasnya disela-sela kegiatan Media Gathering bersama wartawan di Merauke.
“Lebih awal kita melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk di Merauke adalah ATR/BPN. Mereka juga sudah membuat dan mengirimkan surat edaran ke akta notaris, ini kaitannya Inpres Nomor 1 tersebut,” katanya.
Dijelaskan, penerbitan Inpres Nomor I adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 3O kementerian/ lembaga pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Dimana, lanjutnya, Program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat.
Menurut Mulianto, Inpres Nomor 1 Tahun 2O22 masih perlu disosialisasikan menyeluruh. Dengan begitu masyarakat pun dapat mengetahui dan memahami akan peraturan pemerintah pusat, tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.(Nuryani)
















































