Metro Merauke – Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sudah menyurati ke berbagai klinik yang direkomendasikan melakukan pemeriksakan Rapid Antigen, untuk menyesuaikan harga.
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk menertibkan standar harga pemeriksaan Rapid Antigen.
“Bukan teguran, tapi kami berikan pemberitahuan atau edaran Kementrian Kesehatan untuk segera melakukan penyesuaian harga,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Merauke, dr Nevile Muskita kepada wartawan, Jumat (12/2).
Pihaknya mengakui, selama ini tarif untuk rapid antigen di fasilitas kesehatan yang ada bervariasi. Untuk itu, pihaknya akan melakukan perhitungan yang rasional hingga ditetapkan adanya batas tertinggi sesuai ketentuan dari Kemenkes.
“Kita akan hitung dan diskusikan bersama klinik, standar harga seperti apa,” katanya.
Puskesmas Rimba Jaya Layani Rapid Antigen
Disamping itu, Dinas Kesehatan secara bertahap menyiapkan sarana prasana agar di setiap Puskesmas dapat melayani rapid antigen dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Kenapa selama ini belum, karena menunggu pengiriman biosafety cabinetnya, sekarang sudah datang dan terpasang di Puskesmas Rimba Jaya. Senin (15/2) sudah mulai dipakai melakukan pemeriksaan,” terang Nevile.
Tahap awal, di Puskesmas Rimba Jaya sudah dapat melayani rapid antigen, dengan tarif Rp200.000. “Maksud kami dengan menyiapkan sarana prasaran Puskesmas dan lakukan intervensi harga, maka harga rapid antigen diswasta akan turun,” jelasnya.
Kemenkes mengharapkan, ke depan semua Puskesmas bisa melakukan Rapid Antigen. “Kita akan siapkan. Kalau investasi biosafety cabinet cukup mahal, mungkin modifikas ruangan, lalu kita latih petugasnya untuk bisa melakukan Rapid Antigen sekalipun Puskesmas yang paling jauh harus bisa melayani,” pungkasnya. (Nuryani)