Metro Merauke – Koperasi Iska Bekai memulai tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat. Langkah ini merupakan capaian nyata dalam mewujudkan perkebunan sawit masyarakat seluas 5.657,33 hektar.
Dimana, tahap awal berfokus pada area seluas 1.000 hektar di Kampung Salam Epe, dan Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Ketua Koperasi Serba Usaha Iska Bekai, Abraham E. Yolmen menjelaskan, Koperasi Iska Bekai didirikan 13 Februari 2016, telah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan berbagai pihak untuk berupaya mempercepat kemandirian.
“Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri,” terang Abraham E. Yolmen dalam konferensi Pers, Selasa (09/07/2024).
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Merauke dan masyarakat, khususnya 17 marga yang memberikan dukungan termasuk masyarakat 4 kampung dari Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik.
“Koperasi mandiri ini merupakan kebanggaan masyarakat Merauke dan Papua serta diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi mandiri sawit di daerah lain,” ujar Abraham E. Yolmen.
Dikatakan, pembukaan lahan ini telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perijinan dan survey teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor.
Setelah pembukaan lahan, akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan.
Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standard pembangunan sawit berkelanjutan (sustainability) dan tata kelola yang baik (good governance).
Pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana mengatakan, selamat dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS).
“Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah, yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20 persen untuk masyarakat,” ujar Mariana.
Sedangkan menurut Kepala Bidang Perencanaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan, Yeri Reba, lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit memang sudah sesuai peruntukannya, bukan merupakan kawasan hutan.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke, Miftakhul Azizah, mengharapkan Koperasi Iska Bekai bisa mewujudkan manfaat koperasi untuk masyarakat sekitar, khususnya untuk masyarakat 17 marga di empat kampung yang menjadi anggota koperasi.
Ditempat yang sama tokoh masyarakat, Benony Samma, menyampaikan harapannya agar koperasi dikelola dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Koperasi Iska Bekai adalah aset masyarakat Merauke yang perlu dijaga bersama dan dapat menjadi inspirasi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan perkebunan sawit melalui koperasi,”ujarnya.
“Koperasi ini perlu dikelola dengan baik, dengan harapan koperasi dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan,” tukasnya. (Nuryani)