Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Perpanjang MoU

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, I Ketut Arja Leksana bersama Kepala Kejari Merauke, Radot Parulian telah menandatangani perjanjian kerjasama

Metro Merauke – Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Merauke, Papua, kembali memperpanjang perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Merauke yang ditandai dengan meneken memorandum of understanding (MoU) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, I Ketut Arja Leksana didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali bersama Kepala Kejari Merauke, Radot Parulian.

Dikatakan I Ketut, penandangan kerjasama dengan Kejari Merauke terkait penanganan dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Dimana, jelasnya, kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan Merauke terus berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan Kejari untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian dan pelanggaran-pelanggaran normative yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Sekedar diketahui, dalam penandatangan kerjasama tersebut sekaligus dilakukan penyerahan 59 surat kuasa khusus (SKK), penyerahan perusahaan yang menunggak 42 badan usaha, perusahaan wajib belum daftar 10 badan usaha, perusahaan daftar sebagaian tenaga kerja dan pendaftar sebagian program.

Foto bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Merauke

“Program kita ada 4, namun perusahaan baru menguruskan 2-3 saja, seharusnyakan 4. Kalau keempatnya diurus, otomatis mendapatkan 1 lagi, yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Tim kami terus melakukan sosialisasi maupun edukasi, tapi masih saja ada yang bandel,”ujar I Ketut.

Untuk itu, lanjutnya, lewat kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan merasa terbantu dalam menjalankan program, utamanya mengenai perlindungan bagi pekerja untuk mendapatkan sesuai haknya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian menegaskan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Merauke dalam penangan masalah ketenagakerjaan.
Bahkan, kata Radot Parulian, kedepan akan jauh lebih ditingkatkan pelaksanaanya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Kami dari Kejaksaan menyambut baik adanya kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini telah berjalan, kedepan akan lebih ditingkatkan. Kejaksaan akan berupaya membantu BPJS dalam menegakan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan,” tukasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *