MRP: Putusan MK Terhadap Judicial Review UU Otsus Sudah Final

Ketua MRP, Timotius Murib

Metro Merauke – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, sudah final.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan setahun silam pihaknya mengajukan judicial review terhadap delapan pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2021. UU ini merupakan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Bacaan Lainnya

Lembaga kultur orang asli Papua itu mengajukan judicial review terhadap delapan pasal, sebab dianggap berpotensi merugikan hak-hak dasar orang asli Papua.

Akan tetapi, MK memutuskan menolak permohonan judicial review yang diajukan MRP. Putusan itu dibacakan MK, Rabu (31/08/2022).

“Kami MRP pada prinsipnya [menilai] keputusan ini sudah sah. Kami tetap menerima, karena hasil ini sudah final. Oleh karenanya, sekaligus keputusan ini telah memberi penguatan terhadap UU kita yang baru,” kata Timotius Murib dalam rilis persnya, Kamis (01/09/2022).

Menurutnya, dengan adanya keputusan MK itu, tidak ada lagi keraguan atau pro dan kontra dalam pelaksanaan Otsus di Papua, karena putusan itu sudah mengikat.

“Jadi putusan mana yang mengikat, ya itulah yang akan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat asli orang Papua,” ujarnya.

Akan tetapi Ketua MRP, Timotius Murib berpendapat putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum.

Sebab menurut MK, terjadi pro dan kontra dalam internal sembilan hakim konstitusi untuk memutuskan perkara itu.

“Jadi ini kelihatannya masih [belum] memberikan kepastian hukum, yang tidak pasti. Kenapa? Mahkamah Konstitusi, anggota sendiri di dalamnya itu masih ada pro dan kontra,” ucapnya.

Katanya, dalam putusan yang dibacakan, MK juga tidak berpihak pada versi lembaga itu sendiri atau para pihak yang merevisi UU Otsus Papua, dan tidak memihak pada versi MRP.

“Ini artinya bahwa kami lihat keputusan hari ini, tidak memihak kepada orang asli Papua dan tidak memihak kepada pembuat undang-undang di Jakarta,” ucapnya.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan MRP. MK berpendapat, Pasal 6 ayat (1) huruf (b), ayat (2,3,4,5 dan 6), Pasal 28 ayat (1,2,dan 4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 a ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 UU Otsus Papua Baru tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua.

Seluruh pasal itu dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan permohonan MRP tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MRP juga tidak memiliki kedudukan hukum, mengajukan permohonan Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 UU Otsus Papua Baru. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *