Pansus LHP DPR Papua Minta Penjelasan BPK Terkait Temuan Atas Laporan Keuangan Pemprov

Suasana rapat Pansus LHP DPR Papua bersama BPK RI Perwakilan Papua

Metro Merauke – Panitia Khusus Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) DPR Papua meminta penjelasan BPK Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022.

DPR Papua membentuk Pansus LHP beberapa waktu lalu, guna menindaklanjuti rekomendasi BPK RI perwakilan Papua terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022, sebab ada temuan penggunaan anggaran Rp 1,5 triliun oleh BPK RI perwakilan Papua.

Bacaan Lainnya

Temuan menjadi rekomendasi BPK RI perwakilan Papua untuk diperbaiki, sebab pengeluaran itu lebih besar dari dokumen APBD 2022.

Ketua Pansus LHP DPR Papua, Benyami  Arisoy mengatakan, rapat dengan BPK RI perwakilan Papua di salah satu hotel di Kota Jayapura pada Senin 17 Juli 2023, merupakan rapat koordinasi, sebagai tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Papua 2022 terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022.

“Pansus [LHP DPR Papua] harus memanggil dan meminta penjelasan BPK. Ini sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kami panggil BPK dan meminta penjelasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada DPR dan pemerintah daerah, ” kata Benyamin usai rapat. 

Menurutnya, dalam rapat itu kepala BPK Papua, Martuama Saragi telah menjelaskan berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi tentang pelampauan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022, Rp 1,5 triliun.

“Bagaimana supaya itu ditindaklanjuti dan melalui pengajuan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 kepada DPR Papua, untuk dilakukan persidangan. Kita juga harus melakukan sidang perubahan APBD 2023. Kita harap jika dua agenda ini telah dilaksanakan maka, kita telah melaksanakan rekomendasi BPK RI,” ujarnya. 

Benyamin Arisoy mengatakan, BPK RI perwakilan Papua memberikan masukan, agar DPR Papua dalam melaksanakan tanggung jawabnya, harus melakukan sidang pembahasan pertanggung jawaban. 

DPR Papua pun akan membahasnya bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Papua dalam sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemprov Papua.

Nantinya lanjut Benyamin Arisoy ada dua opsi saat DPR Papua menggelar sidang. Apakah DPR Papua menerima atau menolak LKPJ Pemprov Papua. 

“Kalau DPR Papua menerima berarti sudah selesai. Namun apabila menolak, berarti tetap akan berpengaruh terhadap laporan tahun berikutnya. Kita harap dengan pembahasan ini kita akan temukan kesepakatan-kesepakatan,” ucapnya.

Benyamin Arisoy mengatakan, pembahasan APBD Papua tahun lalu mesti menjadi koreksi ke depan, karena apabila APBD induk maupun APBD perubahan tidak dibahas dalam paripurna akan berpengaruh besar.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua, Martuama Saragi mengatakan, laporan keuangan Pemprov.

“Kan catatan kita secara khusus di laporan keuangan kemarin. Itu rekomendasi kita atas hasil pemeriksaan yang sudah kita berikan, itu beberapa proses penyelesaiannya sudah ada yang ditindaklanjuti,” kata Martuama. 

Mengenai temuan Rp 1,5 triliun BPK dalam laporan keuangan Pemprov Papua katanya, anggaran itu dipermasalahkan penggunaannya, sebab tidak disetujui DPRP dan penggunaannya melebihi anggaran sebelumnya. 

“Penilaian selanjutnya adalah berdasarkan hasil tindakan sekarang. Kita akan evelausi apakah rekomendasi kita sudah ditindaklanjuti. Itu akan menjadi pertimbangan penilaian pada 2024,” ucapnya. (Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *