Pemda Bintuni Buka Akses Aduan Bagi Perempuan dan Anak

Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menyediakan layanan aduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. HO/DP3AKB Kabupaten Teluk Bintuni. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

Metro Merauke – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mempermudah akses bagi perempuan dan anak dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan melalui penyediaan layanan pengaduan tingkat distrik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni Jein Fimbay di Bintuni, Kamis, mengatakan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu tidak tercatat karena keterbatasan akses pengaduan.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang mendorong terbentuknya layanan pengaduan dengan sistem rujukan di dua wilayah yaitu wilayah Distrik Sumuri dan Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai petugasnya,” kata Fimbay melalui sambungan telepon.

Petugas di layanan pengaduan, kata Fimbay merupakan perwakilan tokoh agama, perempuan, pemuda, tokoh adat hingga aparat TNI dan Polri yang bertugas di wilayah Distrik Sumuri dan Babo.

“Selain menerima aduan, para petugas juga dilatih membuat rujukan aduan ke tingkat pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak maupun rujukan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian,” ujarnya.

Selanjutnya, Yuliana Numberi pegiat gender Papua Barat yang dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, pelibatan aktif kelompok masyarakat akan turut mengontrol berbagai potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di masing-masing wilayah.

“Langkah ini sangat baik, dan diharapkan Pemerintah dalam berbagai program pembangunan harus pula memperhatikan kesetaraan gender dalam kehidupan sosial maupun di mata hukum,” katanya. (Antara)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *