Pemerkosa Mahasiswi di TPU Yobar Ditangkap, Diancam 12 Tahun Penjara

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang

Metro Merauke – Kepolisian Resor Merauke berhasil menangkap SK, pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap DW, mahasiswi di Merauke.

Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan Selasa, 2 April 2024. Dan pelaku berhasil diamankan 12 April lalu di Jati-jati, Kelurahan Rimba Jaya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, didampingi KBO Satuan Reskrim, Ipda Sewang, dalam konferensi Pers menjelaskan, kronologi kejadian kasus pemerkosaan Selasa, (2/04/2024) sekitar pukul 08.25 WIT.

Saat itu korban hendak ke kampus dengan melintasi Jalan Arafura, Kelurahan Samkai. Nahas, sesampainya di TPU Yobar, tiba-tiba korban dihadang pelaku dengan membawa parang.

“Ketika korban dihadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga korban terjatuh,” kata Ahmad Nurung.

“Pelaku mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan.”

Tak sampai di situ, pelaku juga mengambil tas berisikan 1 buah handphone dan sepeda motor korban.

Kasi Humas menyebut, penangkapan pelaku dilakukan di Jati-jati. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 bilah parang panjang, 1 unit sepeda motor warna merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik.

Kini, SK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 285 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *