Metro Merauke – Seorang pemuda berinisal YRIR yang sudah beraksi menjamret di 6 lokasi di Merauke, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke.
Pelaku ditangkap di Polder dalam II setelah Polisi membuntuti pelaku di Jalan Brawijaya beberapa jam setelah beberapa kali melakukan penjambretan.
Dalam konferensi Pers yang berlangsung di ruang Humas Polres Merauke, Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim, Ipda Sewang menyebut, YR sendiri merupakan residivis kasus serupa, kembali diburu petugas setelah menerima banyak aduan dan laporan korban penjambretan di wilayah Merauke, Selasa (23/04/2024).
Diungkapkan Ahmad Nurung, kejadian tersebut dilakukan secara beruntun di enam titik dengan jam berbeda, rentan waktu 18.00-20.00 WIT, 12 April lalu.
“TKP pertama di Jalan Ternate sekitar pukul 18.10 WIT, kemudian di Jalan GOR sekitar pukul 18.25 WIT, aksinya berlanjut di Jalan Missi sekitar pukul 18.30 WIT, di Jalan Gak sekitar pukul 19.00 WIT, TKP ke lima pelaku kembali di Jalan GOR sekitar pukul 19.30 WIT dan TKP ke enam di Jalan Ternate sekitar pukul 20.00 WIT,” ungkapnya.
Ketika beraksi, kata Kasi Humas, YR sempat ditemani satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Kepada petugas YR mengaku mengincar wanita sebagai korbannya, dengan alasan agar tidak ada perlawanan.
“Modusnya, pelaku memepet korban yang tengah mengendarai motor, setelah korban jatuh, pelaku langsung beraksi merampas barang-barang korban, seperti HP dan uang, setelah itu pelaku melarikan diri,” ujar Ahmad Nurung.
“Aksi jamret ini dilakukan pelaku di enam titik dalam kurun waktu 3 jam saja pada 12 April. Setelah para korban melapor, langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT, Rabu (13/04/2024),” kata Ahmad Nurung.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Warga diimbau, khususnya kaum hawa untuk selalu berhati-hati dan waspada atas kejadian pencurian dengan kekerasan. (Nuryani)