Metro Merauke – Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap terduga pelaku aniaya terhadap istrinya sendiri. Kasus tersebut terjadi di Jalan Garuda Mopah Lama, Senin (26/02/2024).
Pria berimisal MI (35) ditangkap aparat di tempat persembunyiannya di Kampung Erom, Distrik Tanah Miring, Selasa (27/02/2024).
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution didampingi KBO, Ipda Sewang membenarkan telah berhasil amankan pelaku kasus penganiayaan dengan korban Maria Fransiska yang terjadi di Mopah Lama Merauke.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kampung Erom, Distrik Tanah Miring, Selasa (27/02/2024) sekitar pukul 13.00 WIT,” kata Harus Baltasar, Jumat (01/03/2024).
Dikatakan, kepada petugas pelaku mengakui telah menganiaya istrinya menggunakan parang.
Katanya, pelaku terbakar cemburu karena mencurigai korban telah selingkuh sehingga nekat melakukan penganiayaan.
“Korban mengalami luka pada bagian leher, kepala, dan pungung sebelah kanan. Korban pun harus dirawat intensif di RSUD,” terangnya.
Penangkapan kasus ini menjadi salah satu upaya penegakkan hukum terhadap KDRT di Merauke. Dan pelaku MI kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. (Nuryani)