Metro Merauke – Seorang pria berinisial AW (19) harus berurusan dengan hukum usai melakukan penganiayaan terhadap korban Dino Hardianto (39) di Jalan Ternate, Kelurahan Seminggu Jaya, Merauke.
AW ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution.
Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AW di Jalan Arafura, Buti, Jumat dini hari (08/03/2024), jam 02.00 WIT.
“Benar, telah berhasil diamankan 1 pelaku tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP KUHP,” ujar Ahmad Nurung.
Dijelaskan, terduga pelaku diamankan terkait kasus yang terjadi Selasa (05/03/2024), di Jalan Ternate.
Ia menerangkan proses penangkapan, setelah tim opsnal Satreskrim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Arafura, Buti.
“Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari pelaku dan langsung dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad Nurung.
Diketahui, pelaku menganiaya korban Dino Hardianto menggunakan samurai saat kendaraannya mogok di Jalan Ternate. Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya pelaku diancam melanggar Pasal 351 KUHP KUHP tentang penganiayaan berat. (Nuryani)