Metro Merauke – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maulana R Paputungan (MRP) melalui tim penasihat hukumnya. Gugatan tersebut dilayangkan guna menguji keabsahan proses penetapan tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya putri kandung tersangka.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, jajaran Polres Merauke siap mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan di hadapan majelis hakim.
”Praperadilan adalah hak dari pihak tersangka maupun penasihat hukumnya. Kami dari Polres Merauke siap menghadapi dan akan membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum serta aturan Kode Etik Kepolisian yang berlaku,” tegas AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Kapolres menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana tersebut didasari oleh kecukupan alat bukti yang sah.
Dikatakan, dalam proses penyidikan panjang yang dilakukan secara profesional dan terukur, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti material, hasil visum/otopsi, keterangan saksi-saksi, hingga bantuan tim ahli guna mengungkap fakta secara objektif.
Ia menambahkan bahwa gugatan praperadilan ini justru menjadi momentum untuk membuktikan keterbukaan dan transparansi kinerja Polres Merauke dalam menegakkan hukum secara akuntabel.
”Kami optimistis dengan bukti-bukti serta prosedur formal yang telah dipenuhi oleh penyidik. Seluruh dokumen dan argumen hukum siap kami sampaikan di persidangan nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Maulana Paputungan sempat menyita perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan anak kandungnya yang berusia 11 tahun di wilayah Merauke.
Pihak kuasa hukum tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan kepolisian terhadap kliennya. (Nuryani)












































