Metro Merauke – Petualangan IW dalam memutar bisnis haramnya akhirnya terhenti di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merauke. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diciduk setelah tiga kali sukses mengedarkan ganja, dan baru pada aksinya yang keempat ia berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti seberat 438 gram.
Tersangka tak berkutik saat modus liciknya menyelundupkan narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Merauke terbongkar.
Untuk mengelabui petugas, IW menyembunyikan 35 paket ganja di dalam cool box berkapasitas 10 kilogram yang bagian atasnya ditutupi ikan asar dan buah pinang.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom., mengungkapkan modus dan rekam jejak pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Senin (19/10/2026).
”Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka diduga sudah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali. Tiga pengiriman sebelumnya lolos, dan pada pengiriman ke-4 inilah aksinya berhasil kita gagalkan,” tegas Kapolres.
Yoga mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus. Petugas Satres Narkoba menerima informasi awal terkait dugaan pengiriman ganja menggunakan pesawat kargo dari Jayapura.
“Petugas melakukan pemantauan ketat dan pemeriksaan paket kiriman di kargo hingga menemukan ganja tersembunyi di bawah lapisan ikan asar dan pinang.”
Polisi bergerak cepat mendatangi kediaman IW di Jalan Raya Mandala, Spadem dan mengamankan barang bukti tambahan.
“Rencananya, ganja tersebut akan dijual oleh IW seharga Rp1 juta per paket,” terangnya.
Atas perbuatannya, IW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan terancam hukuman berat.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Kapolres Merauke mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat indikasi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda Papua dari bahaya narkotika. (Nuryani)












































