Metro Merauke – Pria berinisial SU (44) yang memperkosa AR (21), mahasiswi, berhasil ditangkap polisi. Pelaku mengaku sebagai security di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merauke, Papua Selatan.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung, dan KBO Reskrim Ipda Sewang dalam konferensi Pers mengungkapkan,
pelaku ditangkap di wilayah Sota sepekan setelah kejadian.
“Pelaku tergolong licin. Berhasil ditangkap 27 November di Sota. Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” ujar Sandi Sultan, Jumat (09/12/2023).
Pelaku kini sudah ditahan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku yang digunakan saat pemerkosaan telah diamankan.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, 21 November sekira pukul 06.00 WIT, korban dengan mengendarai sepeda motor tidak sengaja menabrak pelaku yang tengah berboncengan.
“Setelah itu ada komunikasi untuk menyelesaikan persoalan dengan kekeluargaan. Pelaku lantas menggiring korban ke tempat sepi, di Jalan Cikombong dan melakukan aksinya, perbuatan asusisala dengan kekerasan,” terang Sandi Sultan.
Dikatakan, pria paruh baya yang dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk berhubungan badan. Bahkan korban sempat melakukan perlawanan hingga sempat pingsan, kemudian disiram air oleh pelaku agar kembali siuman.
Atas perbuatannya pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Nuryani)