Metro Merauke – Masyarakat Merauke, Papua Selatan, diimbau untuk lebih berhati-hati menyusul ditemukannya uang palsu (upal) yang beredar di Merauke.
Kasus peredaran upal pertama kali mencuat di pasar malam yang belum lama ini berlangsung di salah satu tempat di kota Merauke.
Seorang pemuda pengedar upal berinisial DTW (23) yang diketahui berstatus mahasiswa di Merauke, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Merauke saat berada di wahana pasar malam.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung di dampingi KBO Satuan Reskrim, Ipda Sewang menjelaskan, temuan beredarnya upal pertama kali diketahui penjaga wahana ketangkasan bola pasar malam.
“Sebelumnya saksi A yang merupakan penjaga dan pemilik ketangkasan bola menghitung uang hasil permainan dan menemukan ada 5 lembar upal 100.000 lalu dirobek. Kemudian beberapa hari, kembali pemilik permainan menemukan uang serupa yang diserahkan DTW untuk membayar pemaianan ketangkasan bola. Saksi A kemudian ke SPKT melaporkan kejadian tersebut,” terang Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dalam konferensi Pers, Jumat (19/01/2024).
Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penangkapan di lokasi. Petugas juga mendapati pelaku tengah membawa upal pecahan seratus ribuan sebanyak 19 lembar dan Rp. 400.000 uang asli.
“Pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan. Tersangka bukan merupakan sindikat,” kata Ahmad Nurung.
Kepada petugas DTW mengaku membuat upal dengan mencopy uang asli dengan kertas hvs.
“Pelaku sengaja membuat upal untuk bisa bermain ketangkasan di pasar malam,” jelasnya.
Kini DTW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(Nuryani)