Metro Merauke – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan DPR Papua, Laurenzus Kadepa berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bijaksana memutus perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Laurenzus Kadepa mengatakan, perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Oktober 2023.
Lukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 September 2023.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya harap majelis hakim bijaksana dalam memutus perkara Pak Lukas Enembe. Mesti mempertimbangkan asas kemanusiaan, karena kondisi kesehatan beliau belakangan ini makin menurun. Jangan sampai, kondisi beliau lebih buruk lagi apabila mendengar ia divonis cukup berat,” kata Laurenzus Kadepa, Sabtu (07/10/2023).
Menurutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah tidak stabil jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Jakarta.
“Untuk itu, perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe dan aspek kemanusiaan,” ucapnya. (Arjuna)