Metro Merauke – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua memberlakukan bekerja dari rumah untuk pegawai di lingkungan pemerintahannya, hingga awal tahun 2021 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Papua, Doren Wakerkwa menyatakan keputusan itu diambil, lantaran kasus korona di lingkungan Pemprov Papua terus meningkat.
Menurutnya, hingga kini sebanyak 25 persen pegawai di Pemprov Papua dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Bahkan seorang di antara mereka meninggal dunia beberapa waktu silam.
“Kebijakan bekerja dari rumah mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021. Besok surat edaran gubernur akan dikeluarkan,” kata Doren, Senin (19/10).
Ia mengatakan, surat edaran Gubernur Papua itu nantinya diteruskan ke setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemrov Papua untuk dilaksanakan.
Ia menilai, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memberlakukan bekerja dari rumah selama tiga bulan mendatang, merupakan langkah tepat.
“Ini untuk melindungi seluruh staf. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan dengan baik. Setiap pimpinan OPD mesti mengatir pola kerja secara baik, agar pelayanan pemerintahan tetap maksimal,” ujarnya.
Katanya, meski Pemprov Papua memberlakukan bekerja dari rumah akan tetapi, serapan anggaran di setiap OPD mesti rampung pada akhir 2020. Begitu juga pekerjaan fisik dan multiyears.
“Penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020. Seluruh laporan pertanggungjawaban mesti rampung sebelum akhir Desember,” ucapnya. (Arjuna)