Penjelasan Mengapa Komisioner Tinggi PBB Belum Kunjungi Papua

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik

Metro Merauke – Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan mengapa Komisoner Tinggi HAM PBB hingga kini belum berkunjung ke Indonesia, khususnya Papua.

Padahal beberapa waktu lalu, beredar informasi di kalangan warga Papua kalau Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet akan berkunjung ke Papua.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari kanal youtube Redaksi Jubi, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komisioner Tinggi HAM PBB hingga kini tidak berkunjung ke Indonesia, khususnya Papua sebab Pemerintah Indonesia belum mengundangnya.

Katanya, sesuai mekanisme saat komisioner tinggi HAM PBB, Special Raportur (pelapor khusus) atau sejenisnya, ketika akan mengunjungi suatu negara, harus ada undangan dari negara tersebut.

“Apakah mungkin komisioner Tinggi HAM PBB datang? Ya mungkin saja kalau diundang oleh Pemerintah Indonesia. Tetapi kalau tidak ada undangan, tidak bisa mereka [datang],” kata Ahmad Taufan Damanik.

Katanya, ketika Zeid Ra’ad al Hussein menjabat Komisioner Tinggi PBB, ia berkunjung ke Indonesia pada Februari 2018 silam.

Kedatangan Zeid Ra’ad al Hussein ketika itu, diundang oleh Pemerintah Indonesia dan difasilitasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Ketika itu, Zeid Ra’ad al Hussein bertemu Komnas HAM RI dan Presiden Joko Widodo. Ia juga melakukan pertemuan tertutup dengan 20 tokoh Papua. Poin paling utama dibicarakan, bagaimana penyelesaian masalah Papua. 

Dari hasil pertemuan itu, kemudian diagendakan staf komisioner HAM tinggi PBB akan berkunjung ke Papua, didampingi Komnas HAM.

Akan tetapi hingga kini Komisioner Tinggi HAM PBB atau timnya, belum kembali berkunjung ke Indonesia atau Papua.

Seban, terjadi diskomunikasi antara Kantor Regional PBB di Bangkok (Thailand) dengan Kantor Presiden dan beberapa Kementerian. 

“Deadlock gara gara itu. Sampai hari ini undangan [Pemerintah Indonesia untuk Komisioner Tinggi HAM PBB] itu belum ada,” ucapnya.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik membenarkan pernyataan Pelapor Khusus PBB untuk Isu Pengungsi,

Cecilia Jimenez-Damary yang menyatakan, setelah 2018 tidak ada lagi pembicaraan [rencana kunjungi Kimisioner Tinggi HAM PBB ke Indonesia].

“Komnas HAM selalu meyakinkan Kemelu, tidak mestinya memutus koordinasi dengan kantor Komisi Tinggi HAM PBB,” ujar Ahmad Taufan Damanik. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *