Perlu Perkap Khusus Papua Sebagai Turunan UU Otsus

Kelompok Khusus DPR Papua usai bertemu calon perwira Polri orang asli Papua

Metro Merauke – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPR Papua, John NR Gobai berpendapat diperlukan Peraturan Kapolri atau Perkap sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua itu mengatakan, Perkap penting demi keberpihakan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP) dalam bidang kepolisian di Papua.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, apabila melihat animo anak Papua mendaftar calon polisi dan jumlah orang Papua yang sudah menjadi polisi, diperlukan adanya keberpihakan. Ini juga merupakan salah satu strategi menjaga keamanan di Papua.

Selain itu, amanat Pasal 48 dan 49 UU Otsus mengatur tentang kepolisian daerah Papua. “Sambil kita mendorong peraturan daerah Provinsi Papua, diharapkan  diperkuat dengan adanya Perkap,” kata John Gobai, Senin (07/02/2022).

Gobai mengatakan, pihaknya sudah menyusun draf naskah akademik Perdasi mengenai Kepolisian Daerah Papua.

Perlu Mengatur Sejumlah Kebijakan Kepolisian di Papua

John Gobai mengatakan, ada beberapa kebijakan tentang kepolisian di Papua yang perlu diatur. 

Kebijakan itu, yakni tambah Bintara polisi anak Papua, persetasenya harus tegas tertulis dalam regulasi, yaitu OAP sebesar 80 persen.

Kuota ini dibagi rata ke lima wilayah adat di Papua. Apabila jatah Bintara Polda Papua misalnya 1.000, maka 800 harus dibagi ke setiap kabupaten di lima wilayah.

“Ini agar semua ada keterwakilan demi keadilan. Sementara itu, untuk 200nya mereka yang non Papua, tetapi diutamkan adalah anak anak atau cucu dari perintis atau pelopor pembangunan di Papua,” kata Gobai.

Tambah jumlah polisi perwira pertama, menengah dan tinggi dari kalangan nak Papua, juga mesti diatur dengan regulasi.

Persentasenya harus tegas tertulis dalam regulasi, 80 persen OAP dibagi rata ke setiap kabupaten di lima wilayah adat  secara merata.

Begitu juga penempatan jabatan di Polsek, Polres dan Polda harus memprioritaskan anak asli Papua. Persentasenya sama, 80 persen adalah orang asli Papua.

“Pengangkatan Kapolda Papua dan Wakapolda Papua, harus diatur mekanismenya. Syaratnya yaitu OAP, karena jika dilihat dari jumlah perwira menengah OAP, sudah cukup untuk menduduki jabatan itu,” ucapnya.

Ia berharap, bertambahnya OAP menjadi polisi, baik Bintara dan perwira tinggi, menengah dan perwira pertama, mereka dapat menjaga tanahnya. 

“Dapat mengedepankan dialog sesuai dengan kearifan lokal di Papua untuk menjaga kedamaian Tanah Papua,” ujarnya. (Arjuna/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *