Metro Merauke – Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja PLBN Sota melakukan pemusnahan daging rusa asal Papua New Guinea (PNG) di insinerator Karantina.
Daging rusa sebanyak 10 kilo gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari Patroli Bea dan Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas RI-PNG belum lama ini.
Dokter hewan Karantina, Candra Nunus Andayani, saat itu menerima laporan adanya penahanan daging rusa hasil patroli, pada jalur yang tidak melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya penahanan daging rusa sebanyak 10 kilogram, Karantina akan melakukan tindakan pemeriksaan berupa uji laboratorium guna memastikan cemaran mikroba,” kata Candra.
Ia menambahkan, pengujian laboratorium cemaran mikroba tersebut, sesuai dengan SNI 7388 : 2009, tentang batas maksimum cemaran mikroba dalam pangan.

Alhasil, daging rusa yang diselundupkan mengandung cemaran mikroba di atas batas ambang maksimum.
“Dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa daging rusa sebanyak 10 kilogram asal PNG tidak layak untuk dikonsumsi. Untuk itu, daging rusa tersebut harus dilakukan pemusnahan,” terangnya.
Kepala Karantina Merauke, Cahyono, mengapresiasi sinergitas antar instansi terkait dalam melakukan pengamanan di jalur-jalur tidak resmi yang ada di wilayah Sota.
“Tetap jaga solidaritas dan saling bersinergi untuk mengamankan wilayah kita terbebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan, terlebih kepada instansi terkait yang ada di wilayah perbatasan RI-PNG yang mendukung karantina dalam mengamankan wilayah Papua Selatan,” tutur Cahyono. (Nuryani)
















































