Akademisi: Penetapan Sekda Papua Kewenangan Presiden

Metro Jayapura – Akademisi dari Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Jakobus Murafer menyatakan penetapan Sekretaris Daerah atau Sekda  provinsi merupakan kewenangan mutlak Presiden.

Pernyataan itu dikatakan dosen ilmu pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Uncen ini, berkaitan pro dan kontra penetapan Sekda Papua oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, kewenangan itu sesuai  diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Begitu juga penetapan atau pengangkatan penjabat Sekda tingkat provinsi, yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018.

“Penetapan Sekda di tingkat provinsi kewenangan Presiden. Kalau di kabupaten-kota, kewenangan gubernur,” kata Murafer melalui panggilan teleponnya, Selasa (03/11).

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak setuju dengan penetapan Sekda Papua, sebaiknya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menggugat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Saya pikir menempuh jalur hukum, merupakan cara terbaik agar ada kepastian hukum dari pengadilan,” ucapnya.

Katanya, sebelum Presiden menetapkan Sekda di tingkat provinsi, terlebih dahulu diadakan seleksi secara terbuka terhadap para peserta yang mendaftar.

Tahapan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan setiap calon Sekda ini, dilakukan oleh panitia seleksi yang beranggotakan berbagai kalangan di daerah, dan perwakilan pemerintah pusat.

Ia mengatakan, karena kewenangan sepenuhnya ada pada Presiden tidak selamanya peserta seleksi yang mendapat nilai tertinggi saat mengikuti tes, mutlak dapat ditetapkan sebagai Sekda di suatu provinsi.

“Presiden tentu punya berbagai pertimbangan sendiri sebelum menetapkan seorang calon Sekda di tingkat provinsi. Presiden juga kan punya tim (tim penilai akhir), yang akan memberikan berbagai masukan,” katanya.

Ia mempertanyakan, mengapa ketika Presiden menetapkan Sekda Papua lewat Keputusan Presiden, barulah ada pihak yang mempermasalahkannya.

“Mestinya jika ada hal yang dianggap tidak sejalan, itu disuarakan sejak awal,” katanya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *