Anggota DPRPT Pengusul Raperda Gelar FGD untuk Penguatan dan Pembobotan 

Suasana FGD yang digelar anggota DPRPT, John Gobai

Metro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau DPRPT, John NR Gobai menggelar forum diskusi grup atau FGD untuk sosialisasi beberapa rancangan peraturan daerah khusus dan rancangan peraturan daerah provinsi atau raperdasus/raperdasi, Sabtu (26/07/2025).

Sebagai pengusul raperdasus/raperdasi, John Gobai ingin ada pembobotan untuk penguatan terhadap perumusan beberapa draf aturan hukum yang diusulkannya itu, lewat FGD dan sosialisasi di salah satu hotel di Nabire, ibu kota Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pengusul beberapa draft perda inisiatif anggota DPRPT, saya mengadakan FGD untuk mensosialisasikan beberapa draft raperdasus dan raperdasi kepada teman-teman anggota DPRPT dari Kelompok Khusus, juga mendengar masukan dari mereka. Saya juga mengundang MRPT dan tokoh masyarakat,” kata John Gobai, Sabtu (26/07/2025).

Menurutnya, dalam FGD itu ada dua draf yang dicoba dirumuskan dan diberi pembobotan oleh pihaknya, yaitu raperdasus Papua Tengah tentang orang asli Papua dan raperdasi Papua Tengah tentang pertambangan rakyat.

“Hadir dalam FGD ketua Poksus DPRPT, Donatus Mote, anggota DPRPT Urbanus Beanal, Ketua Pokja Adat MRPT, Julius Wandagau, Staf Ahli MRPT, Dr, Menase Yoteni, SH, Benyamin Kareth, SH, tokoh masyarakat Emanuel You, Agus Tapani dan Robertino Hanebora,” ucapnya.

Gobai mengatakan, maraknya pertambangan tanpa izin atau disebut ilegal di wilayah Papua Tengah menjadi perhatian yang perlu dibijaki dengan kebijakan jelas dan tegas.

Kondisi ini  mendorong DPRPT kini sedang menyiapkan Raperdasi Papua Tengah, tentang pertambangan rakyat, agar dapat menjadi payung hukum.

Dengan perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), agar sesuai kewenangannya gubernur dapat memberikan izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya pemilik tanah

“Ini guna melakukan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya masing-masing, agar dapat dikelola dengan memperhatikan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Provinsi Papua Tengah,” ucapnya. (Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *