Metro Merauke – Polres Merauke berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Kota Merauke. Ketiganya, masing-masing RF, WL dan SL mengaku, sudah 6 bulan terakhir memasarkan ganja melalui jaringan media sosial, dengan sasaran anak muda, pelajar dan mahasiswa.
Saat penangkapan di Jalan Brawijaya, Satuan Narkoba Polres Merauke juga ikut mengamankan barang bukti, berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil siap edar.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin dan Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin menjelaskan, para pelaku tersebut telah menjadi target penangkapan, setelah sepekan melakukan penyelidikan.
“Saat ditangkap, Rabu (25/11), pelaku tengah melakukan transaksi melalui media sosial. Mereka ini sudah punya pasar sendiri, sasarannya siswa dan mahasiswa,” ujar Kapolres Untung Sangaji dalam konferensi Pers Kamis (26/11).
Ditambahkan, pelaku selama ini mendapatkan ganja dari perbatasan Kabupaten Boven Digoel, kemudian dibawa masuk Kota Merauke melalui jalur darat.
Di rumah salah satu pelaku, ganja kemudian dikemas dalam bentuk paket kecil kemudian dijual melalui grup medsos dengan harga Rp50 ribu hingga Rp500.000.
Dikatakan Kapolres, pihaknya berkomitmen terus memberantas narkotika jenis apapun hingga ke akar-akarnya. Sebab, peredaran narkoba sangat berbahaya.
“Saya apresiasi kepada keberhasilan Kasat ResNarkoba beserta anggotanya yang berhasil menangkap 3 pelaku narkotika jenis ganja, Rabu kemarin,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Najamudin menambahkan, dari penangkapan tersebut, masih akan dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nuryani)