Metro Merauke – Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Selatan, Soleman Jambormias, akhirnya buka suara terkait klarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Papua Selatan terhadap dirinya.
Soleman Jambormias mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Inspektorat Papua Selatan terkait beberapa kegiatan, Pra PON, PON XXI, dan Peparnas pertama yang diikuti Papua Selatan.
“Saya tegaskan tidak dijemput, tapi diundang untuk klarifikasi,” ujar Soleman kepada wartawan, Sabtu (09/11/2024).
Dikatakan, klarifikasi Tipikor Polda Papua yang turun langsung di Merauke dilakukan di Inspektorat Papsel. “Satu timnya datang dan kita sudah dimintai keterangan di Inspektorat,” katanya.
Selain Kadispora, kata Soleman, klarifikasi yang berlangsung selama sepekan juga mengundang Sekretaris, Bendahara KONI dan pengurus cabang olahraga.
“Yang saya pahami untuk konfirmasi tentang beberapa kegiatan Pra PON, PON, dan Peparnas, tidak sampai 20 menit sudah selesai, sudah saya jelaskan semuanya,” bebernya.
Sebagai Ketua Harian KONI sekaligus ketua tim, Soleman dengan gamblang mengaku siap bertanggungjawab atas aduan masyarakat terkait kegiatan dimaksud.
“Sebab, saya tau persis dana sudah dipakai sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Soleman Jambormias.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa dana PON Rp 21 Miliar, saya tegaskan itu tidak benar, tapi dananya Rp14,5 Miliar. Dimana Rp 6 Miliar dibagi sejumlah cabang olahraga, sedangkan sisanya Rp 8,5 Miliar ke PON. Belum lagi ada laporan soal anggaran Pra PON maupun Peparnas. Yang pasti semua penggunaan dana ada laporannya dan jelas kegiatannya sudah jalan, kecuali kalau fiktif, dimana uang cair lalu giat tidak jalan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin membenarkan pihaknya telah mengundang salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk dimintai klarifikasi berkaitan penggunaan anggaran PON XXI.
Kapolda menegaskan, untuk penanganan kasus dimaksud, pihaknya belum bisa menyimpulkan terjadinya tindak korupsi seperti yang diadukan, mengingat masih dalam tahap klarifikasi.
“Semua harus memahami, bahwa persoalan itu masih jauh dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya. (Nuryani)