Metro Merauke – Dari tiga calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Merauke dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Legislatif, diketahui baru satu kandidat yang telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri ke KPU Merauke.
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuse mengungkapkan, satu kandidat dimaksud merupakan calon wakil bupati nomor urut 03, H Riduwan.
SK pengunduran diri H.Riduwan dari ASN telah diterima KPU pada 21 Oktober lalu. “Sedangkan dua kandidat lain, masing-masing Hendrikus Mahuse dan Heribertus Silubun yang belum serahkan SK penguduran diri,” ujarnya, Selasa (3/11).
Dikatakannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke, masih menunggu surat pengunduran diri dari 2 kandidat lainnya yang juga berstatus ASN serta anggota legislatif.
Ia menjelaskan, sesuai PKPU, batas waktu penyerahan surat pemberhentian 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni 9 November.
“Kami akan surati ke dua kandidat untuk mengingatkan terkait waktu penyerahan,” katanya.
Diakuinya bahwa proses dikeluarkannya SK butuh waktu. Kendati demikian, bila nantinya lewat dari 9 November, kata Theresia Mahuse, tidak ada sanksinya.
“Bila nanti lewat dari 9 November, tidak ada sanksinya. Kita mengacu pada 3 dokumen awal dalam proses pengunduran diri. Yaitu surat peryataan pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang, dan surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa SK yang berangkutan sedang dalam proses,” terangnya. (Nuryani)